Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan larangan ekspor minyak sawit mentah, Crude Palm Oil (CPO), juga produk turunan lainnya seperti minyak goreng. Namun, masih ada pihak-pihak yang berusaha menyelundupkan minyak goreng ke luar negeri.
Seperti upaya dua tersangka berinisial R, 60 tahun dan E, 44 tahun. Keduanya merupakan eksportir yang hendak menyelundulkan 8 kontainer minyak goreng ke Timor Leste.
Beruntungnya, upaya dua eksportir ini berhasil digagalkan oleh Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur. Ratusan ton minyak goreng siap ekspor tersebut berasal dari wilayah Jawa Timur.
“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Modus operandinya dengan mengelabui petugas Bea Cukai, yakni memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).
Dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invocie tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vicetile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, stereofoam, sendok bebek plastik, komputer, spare parts mobil.
“Namun, isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan berbagai merek,” ujarnya.
Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Oil and Used Cooking Oil.
Jenderal bintang tiga itu menegaskan bahwa Pemerintah telah melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Agus Andrianto menyebutkan ada 8 kontainer berisikan 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.
Diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor yang diseludupkan oleh para tersangka. Namun, kata Agus, 3 kontainer telah berada di Timur Leste.
Jajaran Polri sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk melakukan penarikan 3 kontainer tersebut.
“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng merek Linse, Tropis, dan Tripical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung perak,” kata Agus.
Atas perbuatannya, pelaku disangka langgar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022. (fat)










