Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Dari Puskesmas hingga Kampus Belanda, Alumni UNAIR Ini Konsisten Hadirkan Inovasi Kesehatan Masyarakat
  • Laga Inggris vs Selandia Baru Hari Ini, Harry Kane dan Ollie Watkins jadi Starter
  • Pertamina Drilling Cetak Laba Tertinggi Satu Dekade, Perkuat Ketahanan Energi Nasional pada 2025
  • Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Khofifah Pimpin Aksi Bersih Sampah dan Tanam Pohon Bersama 1.125 Warga
  • Universitas Paramadina Soroti Krisis Mahasiswa Baru PTS, Apresiasi Dukungan LLDIKTI Wilayah III
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Empat Media Tergugat Menjawab Gugatan Pemberitaan Hasil Konferensi Pers

Empat Media Tergugat Menjawab Gugatan Pemberitaan Hasil Konferensi Pers

Hukum Moh. Usman12 Mei 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Makassar (pilar.id) – Empat dari enam media massa yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, masing-masing Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI, menjawab gugatan pemberitaan hasil konferensi pers tentang pernyataan yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.

“Ini kan sidang jawaban, sekaligus eksepsi kami tim dari kuasa hukum tergugat, kami telah mengajukan jawaban, sekaligus eksepsi. Ada empat hal yaitu persoalan gugatan tidak berdasar hukum, kemudian kurang pihak, obsurt, dan kedaluwarsa,” kata penasehat hukum tergugat Muhammad Fakhruddin SH.MH, anggota Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan usai persidangan di PN Makassar, Kamis (12/5/2022) lalu.

Sidang lanjutan gugatan perdata terkait pemberitaan itu dipimpin oleh majelis hakim dan hanya mengagendakan penyampaian surat jawaban atas materi gugatan yang dilayangkan M Akbar Amir beserta penasehat hukumnya.

Dari enam media tergugat, perwakilan dari dua media yakni Terkini News dan Celebes News tidak menghadiri persidangan atau tidak menggunakan haknya di pengadilan.

Perkara tersebut terdaftar di PN Makassar dengan No: 1/Pdt G/2022/PN Mks tertanggal 5 Januari 2022. Para penggugat adalah M Akbar Amir beserta Penasehat Hukumnya dari Mh-Isra & Partners Law Firm, terdiri dari Muh Israq Mahmud S.Hi, CLA.Cil (Ketua Tim), beranggotakan Hasyim Hasbullah SH, Laode Mustafa SH, Abdul Gafar SH, Andi Jamal Kamaruddin SH, Andi Hasruni SH, Mukadi Saleh SH, dan Muhammad Hazman.

Sidang pertama di PN Makassar sesuai surat panggilan sidang, digelar Kamis 8 Januari 2022, kemudian sidang-sidang berikutnya hingga memasuki tahapan mediasi sejak 17 Februari 2022, namun pada akhirnya tahapan mediasi dianggap gagal karena penggugat hanya mau berdamai dengan sebagian tergugat. Sementara Majelis Hakim tidak dapat menerima hal tersebut, kecuali penggugat mencabut perkaranya.

Kini, proses persidangan memasuki tahapan pokok perkara yakni penyampaian jawaban tergugat atas gugatan perdata dengan dalil perbuatan melawan hukum tersebut.

Empat dari enam media massa tergugat telah menyampaikan jawaban tersebut kepada Majelis Hakim yang menangani perkara dan juga kepada pihak Tergugat, pada sidang yang digelar Kamis 12 Mei 2022.

Dalam materi gugatannya, pihak penggugat menggunakan dasar dan alasan melayangkan gugatan yakni pemberitaan yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.

Berita tersebut diperoleh wartawan enam media tersebut dari hasil konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino Makassar, pada 18 Maret 2016, dimana yang bertindak sebagai narasumber yakni dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo, H Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan pihak media saat itu, tetapi tidak mendapat respons dari penggugat. Namun, berselang lima tahun lebih, muncullah surat gugatan perdata M. Akbar Amir yang didaftarkan ke PN Makassar.

Terkait persoalan gugatan tersebut, Fakhruddin bersama Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan yakni Muhammad Hasman PH (Raja) dan Samsul Asri SH MH mengatakan bahwa kehadiran mereka di PN Makassar itu jelas untuk memperjuangkan nasib pers yang hendak dibelenggu melalui gugatan perdata.

“Kami hari ini benar-benar memperjuangkan nasib pers, kebesaran pers dan kebebasan dari masyarakat (berpendapat). Semua instansi pemberitaan wajib memberitakan kepada khalayak ramai, tentunya dengan sumber yang jelas. Dalam perkara ini, teman-teman media sudah menghasilkan karya jurnalistik, dan kami anggap sudah sesuai dengan kaidah hukum,” ujarnya.

Hal serupa dikemukakan Samsul Asri SH MH mengatakan selama ini sejumlah media yang digugat tak pernah menerima hak jawab, hak koreksi atau surat keberatan dan somasi dari penggugat.

“Jadi kami perlu klarifikasi bahwa penggugat hingga saat ini belum pernah menggunakan hak koreksi, hak jawab dan atau somasi kepada media yang digugat,” kata Samsul dibenarkan Hasman.

Samsul Asri SH MH menambahkan, kasus ini sebenarnya adalah berita yang diperkarakan penggugat merupakan karya jurnalistik yang mestinya diselesaikan di Dewan Pers.

“Intinya kita tidak ingin ada kasus seperti ini lagi di Sulsel bahwa Berita kedulawarsa, masih dipersoalkan secara hukum tanpa melihat konteks bahwa kasus ini ranahnya pemberitaan,” ujarnya.

Untuk diketahui, pihak tergugat juga telah melakukan koordinasi kepada Dewan Pers untuk menanggapi kasus ini secara tertulis agar menjadi pertimbangan hakim di PN Makassar.

Gugatan Para penggugat terhadap enam media tersebut, kata Samsul, dipastikan terkait pemberitaan, yaitu hasil Konferensi Pers terkait status Raja Tallo, tertanggal 18 Maret 2016, (sebagaimana dituangkan dalam poin 12 salinan surat gugatan dari Penggugat).

Berita yang dimaksud adalah hasil Konferensi Pers (tergambar dalam foto narasumber pada berita), dimana semua isi pemberitaan berdasarkan keterangan dari narasumber, sebagaimana yang dimaksud Penggugat.

Dengan demikian, karena materi ini terkait pemberitaan, seharusnya ini masuk dalam pranata hukum Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur tentang sengketa pemberitaan, yakni Pasal 1 ayat 11 dan 12 tentang hak yang diberikan oleh UU Pers untuk digunakan sebagai bagian dari fungsi UU Pers itu sendiri.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus), Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

UU Pers juga merupakan ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik: mulai dari mencari, memilah, dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan juga mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.

Mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasal 5 ayat [2] UU Pers) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat 3 UU Pers).

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Orang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.

Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut mengacu pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) (sebagai kode etik wartawan yang baru), yang menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa”.

Selain itu, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers (Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Pers). Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. (usm/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Berita Lainnya

Kurnia Ramadhani

Dari Puskesmas hingga Kampus Belanda, Alumni UNAIR Ini Konsisten Hadirkan Inovasi Kesehatan Masyarakat

7 Juni 2026
Harry Kane (sumber foto: facebook @fcbayern.en)

Laga Inggris vs Selandia Baru Hari Ini, Harry Kane dan Ollie Watkins jadi Starter

7 Juni 2026
Pertamina Drilling membukukan laba bersih USD 29,61 juta pada 2025, tertinggi dalam satu dekade, didukung efisiensi dan pertumbuhan operasional.

Pertamina Drilling Cetak Laba Tertinggi Satu Dekade, Perkuat Ketahanan Energi Nasional pada 2025

7 Juni 2026
Gubernur Khofifah memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon bersama 1.125 warga pada puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Surabaya.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Khofifah Pimpin Aksi Bersih Sampah dan Tanam Pohon Bersama 1.125 Warga

6 Juni 2026
Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina

Universitas Paramadina Soroti Krisis Mahasiswa Baru PTS, Apresiasi Dukungan LLDIKTI Wilayah III

6 Juni 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I-2026, Menkeu Pastikan Fiskal Tetap Sehat dan Terkendali

6 Juni 2026
Dalam kondisi suhu yang tinggi, minum air putih jadi salah satu solusi yang sangat dianjurkan (foto: Ketut Subiyanto, pexels)

7 Kebiasaan Pagi Hari yang Terbukti Secara Ilmiah Meningkatkan Energi dan Produktivitas Sepanjang Hari

6 Juni 2026
tidur kacamata kaca mata istirahat menenangkan diri

3 Tanda Gula Darah Tersembunyi: Sering Ngantuk Setelah Makan hingga Kulit Gatal

6 Juni 2026
Dusan Vlahovic (sumber foto: instagram @vlahovicdusan)

Arsenal Berpeluang Rekrut Dusan Vlahovic Gratis, Juventus Gagal Capai Kesepakatan Kontrak Baru

4 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Kurnia Ramadhani

Dari Puskesmas hingga Kampus Belanda, Alumni UNAIR Ini Konsisten Hadirkan Inovasi Kesehatan Masyarakat

7 Juni 2026
Harry Kane (sumber foto: facebook @fcbayern.en)

Laga Inggris vs Selandia Baru Hari Ini, Harry Kane dan Ollie Watkins jadi Starter

7 Juni 2026
Pertamina Drilling membukukan laba bersih USD 29,61 juta pada 2025, tertinggi dalam satu dekade, didukung efisiensi dan pertumbuhan operasional.

Pertamina Drilling Cetak Laba Tertinggi Satu Dekade, Perkuat Ketahanan Energi Nasional pada 2025

7 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.