Probolinggo (pilar.id) – Tak butuh waktu lama bagi Polres Probolinggo dalam menangkap pelaku pembunuhan yang sempat menggegerkan Kecamatan Tiris, Probolinggo yang terjadi pada Sabtu (23/4/2022).
Tindak pembunuhan yang menewaskan warga Kecamatan Tiris bernama Neman 54 tahun tersebut, terjadi tepat di jalan setapak kebun kopi Dusun Kongsi, Desa Andungsari, Tiris, Probolinggo.
Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan pemeriksaan kepada saksi-saksi, polisi akhirnya membekuk salah satu pelaku di tempat persembunyianya di Kabupaten Jember pada Selasa (10/5/2022).
Didapati identitas pelaku yakni A alias P berusia 38 tahun, warga Dusun Kedungliyer, Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, peristiwa pembunuhan ini terungkap berkat hasil olah Tempat Kejadian Perkara dari Timsus Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Tiris.
Selain itu, ia menyebut pengungkapan ini juga berkat partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838).
Ia menjelaskan, aplikasi tersebut sebagai bentuk implementasi dari program ‘Kandani’ dari Kapolda Jatim, sehingga memudahkan komunikasi antara masyarakat dengan pihak Kepolisian.
“Selanjutnya petugas mengidentifikasi dan menemukan pelaku pembunuhan berjumlah dua orang yang kemudian salah satu pelakunya menurut informasi sedang berada di Kabupaten Jember,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi press, Jumat (13/5/2022).
Lebih lanjut, kata Kapolres Probolinggo, saat dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya, tersangka A alias P berada diatas atap rumah dengan perlengkapan tidur serta mempersenjatai diri dengan celurit.
Mengetahui dirinya akan disergap, tersangka sempat mencoba menyerang petugas dengan senjatanya tersebut. Karena cukup membahayakan, akhirmya petugas memberikan tembakan peringatan agar tersangka menyerahkan diri. Namun, tembakan tersebut tak dihiraukan.
“Tersangka tetap berusaha menyerang, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas serta terukur dengan menembak betis kiri kaki tersangka,” ucap Kapolres Probolinggo ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio mengungkapan, dari hasil penyidikan. Motif utama tersangka dalam pembunuhan terhadap korban, yakni tersangka bersama rekannya berinisial S, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), mereka merupakan komplotan begal.
“Dugaan sementara, mereka komplotan begal yang hendak mengambil motor milik korban, namun melawan. Sehingga tersangka mengalami luka di bagian jidatnya, lalu menghabisi korban dan meninggalkannya tergeletak bersimbah darah,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini Timsus Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Tiris tengah melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku S. Atas perbuatannya, tersangka A alias P tersebut dijerat pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (jel/fat)