Jakarta (pilar.id) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus pembunuhan sopir taksi online yang terjadi di kawasan Depok.
Terlebih lagi, kasus tersebut menjerat seorang oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, yakni Bripda HS.
Menuruk Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti pihaknya terkejut dengan adanya kasus pembunuhan yang mana pelakuknya adalah seorang anggota Densus 88.
Ditambah lagi, ada motif ekonomi untuk menguasai harta korban dalam kasus pembunuhan ini.
“Kami sangat terkejut dengan tindakan keji Bripda HS, anggota Densus 88 yang tega membunuh sopir online,” jelas Poengky dalam keterangannya dikutip pada Jumat (10/2/2023).
Poengky menilai tindakan dari HS merupakan tindakan individual yang juga mencoreng nama institusi. Sehingga, dia meminta pelaku diproses pidana dan dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan juga tambahan Pasal 52 untuk pemberatan.
“Karena yang bersangkutan adalah anggota Polri, seharusnya justru melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Bukannya malah menjadi pelaku kejahatan,” jelasnya.
Belakangan diungkap bahwa HS adalah anggota Densus 88 yang memiliki utang sekitar Rp 900 juta.
Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar membenarkan soal isu utang 900 juta HS.
“Betul (utang HS mencapai Rp 900 juta),” ujar Aswin, Kamis (9/2/2023) dikutip dari PMJ News.
Aswin menyebut HS memiliki utang kepada pihak perorangan dan bank. Namun dia tidak merinci lebih jauh perihal utang tersebut
Bripda HS juga dikenal pernah melakukan penipuan terhadap rekannya sendiri sesama anggota Polri dan juga terhadap masyarakat.
Selain itu, pelaku kerap meminjam uang kepada temannya.
Lebih lanjut Aswin menuturkan, HS tertangkap tangan turut terlibat dalam judi online dengan peran menjadi pemain.
Bahkan pelaku diketahui memiliki hutang yang tidak sedikit ke sejumlah pihak. (ade)