Jakarta (pilar.id) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui bahwa sidang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah menunjukkan kredibilitasnya dalam hal putusan dan aspek lainnya.
Menurut Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, sidang tersebut berlangsung secara terbuka, profesional, dan independen. Dia menyatakan apresiasi terhadap jalannya persidangan ini.
Yusuf juga berharap bahwa hasil sidang ini akan memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama bagi institusi Polri.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat.
Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang kode etik Polri yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa malam.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sanksi administratif yang diberikan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Selain sanksi PTDH, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.
Putusan tersebut juga mengungkapkan perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Pol. Teddy Minahasa, yaitu memerintahkan AKPB DP untuk mengganti barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan tawas seberat 5 kg.
“Selain itu, juga memerintahkan agar sabu-sabu seberat 5 kilogram diserahkan kepada seseorang bernama LP alias AN untuk dijual,” kata Ramadhan. (usm/hdl)