Jakarta (pilar.id) – Sanksi berat menanti Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS, yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan sopir taksi online.
Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan bahwa sanksi yang akan diterima oleh HS adalah pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Dia mengatakan saat ini HS sedang dalam proses pemecatan atas pelanggaran yang dilakukannya.
“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” ujar Aswin, Rabu (8/2/2023).
HS sebenarnya juga pernah menerima sanksi etik atas perbuatannya.
Dikatakannya, HS pernah melakukan pelanggaran lain hingga dirinya pernah diberikan sanski.
“Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” ucap Aswin.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS yang menjadi pembunuhan sopir taksi online di kawasan Depok.
Densus 88 sejak awal juga telah berkomitmen mendukung penyidikan kasus pembunuhan yang melibatkan anggotanya tersebut.
“Setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Densus 88 Antiteror Polri kemudian menyerahkan penanganan proses hukum selanjutnya kepada pihak Polda Metro Jaya dan mendukung transparansi penyidikan. (ade)