Probolinggo (pilar.id) – Salah rumah yang ada di Jalan KH Abdul Hamid, Kota Probolinggo jadi korban pelemparan bom bondet. Pelaku pelemparan bom bondet merupakan mantan pacar dari anak pemilik rumah tersebut.
Segera, petugas kepolisian dari Polres Probolinggo Kota meringkus pelaku pelemparan bom bondet berinisial AH, 25 tahun warga Desa Sepohgembol, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
“Kejadian ini berawal dari pelaku AH yang mendatangi kost RH dengan maksud menanyakan keberadaan pacar pelapor yaitu saksi L, lalu saat melihat AH datang, L dan RH masuk ke dalam kamar karena L mengaku sudah tidak mau bertemu dengan AH lagi,” jelas Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah di Probolinggo, Senin (13/3/2023).
Lebih lanjut, saat mendengar hal itu, RH keluar menemui AH dan menyampaikan keinginan L agar AH tidak lagi mencari dan menghubungi L.
“Saat itu RH juga menyampaikan mengenai uang Rp. 700.000 yang dipinjam L ke AH akan dikembalikan oleh RH, karena tersinggung dengan perkataan RH, setelah menerima uang tersebut. Tiba-tiba AH melemparkan bondet ke arah jendela rumah pelapor,” urainya
Akibat aksi tersebut, kaca pecah serta pecahannya mengenai RH dan mengakibatkan luka di mata kanan dan telinga kanan, serta N yang pada saat itu juga berada di rumah RH juga mengalami luka pada tangan kanan dan telinga kanan.
“AH merasa RH telah mengejeknya, padahal AH datang secara baik – baik dan bermaksud menanyakan keberadaan pacarnya L yang sudah beberapa hari tidak ada kabar”, lanjutnya.
Iptu Zainullah menambahkan, bersama dengan pelaku AH, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah bondet yang belum meledak, 1 buah tas eiger dan sepeda motor PCX warna hitam.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 406 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya. (jel/fat)