Malaysia (pilar.id) – Seorang WNI harus berurusan dengan kepolisian Malaysia setelah nyeletuk kata “bom” di Bandara.
Meskipun maksud dari WNI tersebut tidak serius, namun hal tersebut dirasa membawa ancaman sehingga petugas bandara menghubungi keamanan dan kepolisian.
Diketahui, WNI tersebut seorang pekerja migran yang hendak cuti ke Medan.
Berdasarkan laporan KJRI Penang, Rabu (4/1/2022), insiden terjadi pada tanggal 29 Desember 2022.
Pelaku sedang check-in di bandara bersama dua temannya ketika ia menyebut “bom”.
“Saat pemeriksaan bagasi di counter check-in, atas pertanyaan petugas terkait barang-barang yang dibawanya, yang bersangkutan sempat menjawab dengan terucap kata-kata ‘bom’. Mendengar ucapan yang bersangkutan, petugas kemudian melaporkannya ke aparat keamanan bandara,” jelas pihak KJRI Penang dikutip dari PMJ News.
Pihak KJRI Penang mengatakan bahwa pelaku yang berusia 33 tahun mengalami shock akibat kejadian ini.
Menurut info dari KJRI Penang, petugas Bandara sedang membahas soal barang bawaannya.
Pelaku kemudian menyeletuk kata-kata bom, dan akhirnya terjadi pengamanan.
Perlu diketahui, bercanda terkait bom di Bandara sangat dilarang dan memiliki aturan soal hal itu.
WNI tersebut akhirnya telah dibebaskan usai membayar denda dan didampingi oleh kuasa hukum dari KJRI. (ade)