Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Danantara Tetapkan Delapan Mitra PSEL Batch II, Percepat Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Indonesia
  • Maxim Gelar Zumba Akbar di Surabaya, Targetkan 3.000 Peserta dengan Doorprize dan Beragam Aktivitas Seru
  • Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi Tekankan Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
  • Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung
  • Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Internasional»Diatur dalam Konvensi Internasional, Terbunuhnya Jurnalis Palestina jelas Langgar Hukum Humaniter

Diatur dalam Konvensi Internasional, Terbunuhnya Jurnalis Palestina jelas Langgar Hukum Humaniter

Internasional Dwita Feby Febriyola17 Mei 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Surabaya (pilar.id) – Terbunuhnya Shireen Abu Akleh, jurnalis senior AlJazeera, jadi perbincangan yang cukup menuai kontroversi di media sosial. Abu Akleh tertembak ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis di daerah konflik antara Israel dan Palestina.

Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Itulah yang disampaikan oleh Muttaqien SIP MA PhD, ahli studi Timur Tengah Universitas Airlangga.

“Di antara Hak Asasi Manusia yang harus dijunjung tinggi itu kan kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan pikiran, maupun kebebasan mendapatkan informasi.” jelasnya.

Muttaqien SIP MA PhD, ahli studi Timur Tengah Universitas Airlangga

Ia juga mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, seorang jurnalis mendapatkan perlindungan dari sisi hukum, termasuk hukum internasional. Terlebih bagi Shireen Abu Akleh yang bertugas di wilayah konflik.

Menurutnya, di wilayah konflik dan perang seperti itu ada perlindungan hukum bagi kalangan jurnalis yang diatur dalam konvensi internasional.

“Misalnya konvensi Den Haag tahun 1907, konvensi Jenewa tahun 1949, termasuk juga Statuta Roma yang berkaitan dengan hukum-hukum internasional tentang perang dan humanitarian law. (Peristiwa) ini satu pelanggaran hukum internasional,” ujarnya.

Terdapat dugaan keras bahwa Shireen dibunuh oleh pihak Israel. Muttaqien berpendapat bahwa serangan ini merupakan usaha untuk menutupi track record kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.

“Dalam perang, ada hukum-hukum yang harus dipatuhi. Ketika tidak ada wartawan yang mereportase tentang peristiwa perang, dari mana publik akan tahu (apabila terjadi pelanggaran)? Jadi sebenarnya wartawan juga menjalankan fungsi kontrol,” jelas alumnus Flinders University itu.

Baca Juga  Sinergi Lintas Benua: FK UNAIR dan IDGNH Belanda Jalin Kolaborasi Global untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan

Muttaqien juga mengatakan bahwa dampak dari peristiwa penembakan ini adalah semakin buruknya citra Israel di mata publik. Perlindungan terhadap jurnalis juga akan lebih ditekankan pasca peristiwa ini.

“Harus menjadi kesadaran aktor-aktor internasional bahwa wartawan itu non kombatan. Mereka itu masyarakat sipil yang punya tugas untuk mereportase peristiwa yang terjadi di medan konflik,” jelas dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Airlangga itu.

Negara yang melanggar aturan perang, lanjut Muttaqien, dapat disanksi apabila melakukan pelanggaran dengan catatan bahwa negara tersebut meratifikasi aturan terkait.

“Israel menolak (tuduhan) mereka melakukan (penembakan) itu. Bahkan kemudian menuduh pejuang Palestina yang melakukan itu. Kenapa? Karena tahu konsekuensi dari tindakan menembak wartawan. Itu bisa dibawa ke International Criminal Court. Itu pelanggaran terhadap hukum humaniter.” jelas Muttaqien.

Ahli studi terorisme ini juga menjelaskan bahwa kejadian penembakan jurnalis seperti yang dialami oleh Shireen Abu Akleh ini memiliki potensi yang tinggi untuk terjadi lagi. Hal ini disebabkan oleh situasi konflik itu sendiri yang tidak bisa diprediksi, dan medan perang merupakan wilayah high risk bagi wartawan, tenaga medis, maupun masyarakat sipil pada umumnya.

“Tentu yang perlu ditekankan di sini kan bagaimana penegakan hukum internasional yang lebih tegas dalam masalah ini. Ketika tidak ada penegakan hukum yang jelas dan tegas, case-case semacam ini akan terjadi terus.” terangnya.

Baca Juga  UNAIR Raih Peringkat Kedua Terbaik Nasional di QS AUR 2025

“Apa yang terjadi di Palestina saat ini adalah bukti kesekian kalinya pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hukum internasional,” pungkas Muttaqien. (feb/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
AlJazeera Hukum Humaniter Jurnalis Palestina konvensi Den Haag Konvensi Internasional konvensi Jenewa Shireen Abu Akleh Statuta Roma Universitas Airlangga

Berita Lainnya

FK UNAIR dan RSUD Dr Soetomo gelar pelatihan BLS di KBRI Rabat, bekali diaspora Indonesia dengan keterampilan darurat medis penting.

FK UNAIR dan RSUD Dr Soetomo Latih BLS Diaspora Indonesia di Maroko, Perkuat Respons Darurat Global

27 April 2026
FK UNAIR dan IDGNH Belanda sepakat menjalin kolaborasi internasional untuk riset, pertukaran ahli, dan peningkatan layanan medis.

Sinergi Lintas Benua: FK UNAIR dan IDGNH Belanda Jalin Kolaborasi Global untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan

23 April 2026
Mahasiswa UNAIR ciptakan Biofilter Farmtech, karpet kandang anti bau yang ubah limbah jadi kompos, juara 1 Business Plan nasional UPB.

Mahasiswa Universitas Airlangga Ciptakan Karpet Kandang Anti Bau, Raih Juara 1 Nasional Business Plan

22 April 2026
Guru Besar Sosiologi Gender Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Emy Susanti

Makna Hari Kartini 2026: Guru Besar UNAIR Tekankan Otonomi Perempuan dan Soroti Beban Ganda

21 April 2026
Wira Dharma Alrasyid

Lebaran Tanpa Mudik, Mahasiswa UNAIR Asal Aceh Pilih Bertahan di Surabaya dan Temukan Makna Baru

21 Maret 2026
Guru Besar Departemen Komunikasi, Prof Dra Rachmah Ida M Com PhD

Pemerintah Batasi Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pakar UNAIR Ingatkan Risiko Konten Digital

13 Maret 2026
Prof. Dr. Tika Widiastuti, SE, MSc

Pakar UNAIR: Zakat Berperan Strategis Kurangi Ketimpangan Sosial di Indonesia

6 Maret 2026
Lailatul Muniroh SKM MKes, Dosen Program Studi Gizi FKM Universitas Airlangga

Pola Tidur Sehat Saat Puasa, Kunci Tekan Risiko Gangguan Metabolik di Bulan Ramadan

28 Februari 2026
Salsyabila Putri Pratama

Inspirasi Salsyabila Putri: Kembangkan JIVVA Sportswear, Brand Lokal yang Bidik Tren Gaya Hidup Sehat

25 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya

Danantara Tetapkan Delapan Mitra PSEL Batch II, Percepat Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Indonesia

21 Juli 2026
Maxim menggelar Zumba Akbar di Taman Bungkul Surabaya pada 26 Juli 2026 dengan target 3.000 peserta, doorprize menarik, dan berbagai aktivitas seru.

Maxim Gelar Zumba Akbar di Surabaya, Targetkan 3.000 Peserta dengan Doorprize dan Beragam Aktivitas Seru

21 Juli 2026
Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi meminta pejabat fungsional bekerja berintegritas dan berorientasi pada manfaat nyata agar masyarakat memperoleh pekerjaan layak.

Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi Tekankan Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

21 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.