Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Internasional»Diatur dalam Konvensi Internasional, Terbunuhnya Jurnalis Palestina jelas Langgar Hukum Humaniter

Diatur dalam Konvensi Internasional, Terbunuhnya Jurnalis Palestina jelas Langgar Hukum Humaniter

Internasional Dwita Feby Febriyola17 Mei 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Surabaya (pilar.id) – Terbunuhnya Shireen Abu Akleh, jurnalis senior AlJazeera, jadi perbincangan yang cukup menuai kontroversi di media sosial. Abu Akleh tertembak ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis di daerah konflik antara Israel dan Palestina.

Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Itulah yang disampaikan oleh Muttaqien SIP MA PhD, ahli studi Timur Tengah Universitas Airlangga.

“Di antara Hak Asasi Manusia yang harus dijunjung tinggi itu kan kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan pikiran, maupun kebebasan mendapatkan informasi.” jelasnya.

Muttaqien SIP MA PhD, ahli studi Timur Tengah Universitas Airlangga

Ia juga mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, seorang jurnalis mendapatkan perlindungan dari sisi hukum, termasuk hukum internasional. Terlebih bagi Shireen Abu Akleh yang bertugas di wilayah konflik.

Menurutnya, di wilayah konflik dan perang seperti itu ada perlindungan hukum bagi kalangan jurnalis yang diatur dalam konvensi internasional.

“Misalnya konvensi Den Haag tahun 1907, konvensi Jenewa tahun 1949, termasuk juga Statuta Roma yang berkaitan dengan hukum-hukum internasional tentang perang dan humanitarian law. (Peristiwa) ini satu pelanggaran hukum internasional,” ujarnya.

Terdapat dugaan keras bahwa Shireen dibunuh oleh pihak Israel. Muttaqien berpendapat bahwa serangan ini merupakan usaha untuk menutupi track record kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.

“Dalam perang, ada hukum-hukum yang harus dipatuhi. Ketika tidak ada wartawan yang mereportase tentang peristiwa perang, dari mana publik akan tahu (apabila terjadi pelanggaran)? Jadi sebenarnya wartawan juga menjalankan fungsi kontrol,” jelas alumnus Flinders University itu.

Baca Juga  MK Buka Peluang Kampanye Politik di Lingkungan Kampus, Ini Tanggapan Dosen Unair

Muttaqien juga mengatakan bahwa dampak dari peristiwa penembakan ini adalah semakin buruknya citra Israel di mata publik. Perlindungan terhadap jurnalis juga akan lebih ditekankan pasca peristiwa ini.

“Harus menjadi kesadaran aktor-aktor internasional bahwa wartawan itu non kombatan. Mereka itu masyarakat sipil yang punya tugas untuk mereportase peristiwa yang terjadi di medan konflik,” jelas dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Airlangga itu.

Negara yang melanggar aturan perang, lanjut Muttaqien, dapat disanksi apabila melakukan pelanggaran dengan catatan bahwa negara tersebut meratifikasi aturan terkait.

“Israel menolak (tuduhan) mereka melakukan (penembakan) itu. Bahkan kemudian menuduh pejuang Palestina yang melakukan itu. Kenapa? Karena tahu konsekuensi dari tindakan menembak wartawan. Itu bisa dibawa ke International Criminal Court. Itu pelanggaran terhadap hukum humaniter.” jelas Muttaqien.

Ahli studi terorisme ini juga menjelaskan bahwa kejadian penembakan jurnalis seperti yang dialami oleh Shireen Abu Akleh ini memiliki potensi yang tinggi untuk terjadi lagi. Hal ini disebabkan oleh situasi konflik itu sendiri yang tidak bisa diprediksi, dan medan perang merupakan wilayah high risk bagi wartawan, tenaga medis, maupun masyarakat sipil pada umumnya.

“Tentu yang perlu ditekankan di sini kan bagaimana penegakan hukum internasional yang lebih tegas dalam masalah ini. Ketika tidak ada penegakan hukum yang jelas dan tegas, case-case semacam ini akan terjadi terus.” terangnya.

Baca Juga  FKH Unair Lepas 186 Mahasiswa MBKM di 10 Wilayah Jawa Timur

“Apa yang terjadi di Palestina saat ini adalah bukti kesekian kalinya pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hukum internasional,” pungkas Muttaqien. (feb/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

AlJazeera Hukum Humaniter Jurnalis Palestina konvensi Den Haag Konvensi Internasional konvensi Jenewa Shireen Abu Akleh Statuta Roma Universitas Airlangga

Berita Lainnya

FK UNAIR dan RSUD Dr Soetomo gelar pelatihan BLS di KBRI Rabat, bekali diaspora Indonesia dengan keterampilan darurat medis penting.

FK UNAIR dan RSUD Dr Soetomo Latih BLS Diaspora Indonesia di Maroko, Perkuat Respons Darurat Global

27 April 2026
FK UNAIR dan IDGNH Belanda sepakat menjalin kolaborasi internasional untuk riset, pertukaran ahli, dan peningkatan layanan medis.

Sinergi Lintas Benua: FK UNAIR dan IDGNH Belanda Jalin Kolaborasi Global untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan

23 April 2026
Mahasiswa UNAIR ciptakan Biofilter Farmtech, karpet kandang anti bau yang ubah limbah jadi kompos, juara 1 Business Plan nasional UPB.

Mahasiswa Universitas Airlangga Ciptakan Karpet Kandang Anti Bau, Raih Juara 1 Nasional Business Plan

22 April 2026
Guru Besar Sosiologi Gender Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Emy Susanti

Makna Hari Kartini 2026: Guru Besar UNAIR Tekankan Otonomi Perempuan dan Soroti Beban Ganda

21 April 2026
Wira Dharma Alrasyid

Lebaran Tanpa Mudik, Mahasiswa UNAIR Asal Aceh Pilih Bertahan di Surabaya dan Temukan Makna Baru

21 Maret 2026
Guru Besar Departemen Komunikasi, Prof Dra Rachmah Ida M Com PhD

Pemerintah Batasi Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pakar UNAIR Ingatkan Risiko Konten Digital

13 Maret 2026
Prof. Dr. Tika Widiastuti, SE, MSc

Pakar UNAIR: Zakat Berperan Strategis Kurangi Ketimpangan Sosial di Indonesia

6 Maret 2026
Lailatul Muniroh SKM MKes, Dosen Program Studi Gizi FKM Universitas Airlangga

Pola Tidur Sehat Saat Puasa, Kunci Tekan Risiko Gangguan Metabolik di Bulan Ramadan

28 Februari 2026
Salsyabila Putri Pratama

Inspirasi Salsyabila Putri: Kembangkan JIVVA Sportswear, Brand Lokal yang Bidik Tren Gaya Hidup Sehat

25 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.