Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Internasional»Pengadilan Ukraina Vonis Tentara Muda Rusia Vadim Shishimarin Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Ukraina Vonis Tentara Muda Rusia Vadim Shishimarin Penjara Seumur Hidup

Internasional M. Fathur Rohman24 Mei 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tentara Rusia Vadim Shishimarin, 21, yang diduga melanggar hukum dan norma perang, terlihat di dalam ruang kaca selama persidangan, di tengah invasi Rusia ke Ukraina, di Kiev, Ukraina, 23 Mei 2022. (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Pria itu berdiri menundukkan kepala di dalam ruang kaca. Mendengarkan setiap kata dari penterjemah yang menyampaikan hasil putusan persidangan.

Mengenakan sweeter warna abu-abu, ia tak sekalipun mengangkat kepalanya. Raut wajahnya juga tidak berubah. Bahkan, ketika Hakim Pengadilan Ukraina memberikan vonis penjara seumut hidup, pria muda bernama Vadim Shishimarin itu tak juga menunjukkan ekspresi apa-apa.

Vadim Shishimarin, tentara Rusia berusia 21 ini asalah komandan tank. Ia divonis bersalah atas pembunuhan seorang warga sipil bernama Oleksndr Shepilov, 62 Tahun di Desa Chupakhivka, Ukraina, pada 28 Februari, empat hari setelah Rusia melancarkan invasi.

Hakim pada persidangan yang berlangsung pada Senin (23/5/2022), Serhiy Agafonov mengatakan Shishimarin, yang mendapat perintah kejahatan dari atasannya, telah menembak kepala korban dengan senjata otomatis.

“Mengingat bahwa kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan terhadap perdamaian, keamanan, kemanusiaan dan aturan hukum internasional… pengadilan tidak melihat kemungkinan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih singkat,” kata hakim.

Persidangan yang dimulai pekan lalu Kamis (19/5/2022) itu menjadi simbol penting bagi Ukraina. Seorang pengacara internasional mengatakan bakal ada kasus-kasus kejahatan perang lain yang disidangkan.

Ukraina menuduh Rusia melakukan tindakan kejam dan brutal terhadap warga sipil selama invasi. Kiev mengatakan telah mengidentifikasi lebih dari 10.000 dugaan kejahatan perang.

Rusia membantah telah menyerang warga sipil atau terlibat dalam kejahatan perang selama melakukan “operasi militer khusus” di Ukraina.

Baca Juga  Berikut 5 Destinasi Menarik di Kota Tua Melaka, Kaya Nilai Sejarah Malaysia

Kremlin belum mengeluarkan komentar atas vonis tersebut. Sebelumnya mereka mengaku tidak punya informasi tentang persidangan itu dan mengatakan bahwa tidak adanya misi diplomatik di Ukraina menyulitkan mereka untuk memberi bantuan.

Jaksa penuntut umum Ukraina mengatakan Shishimarin dan empat tentara Rusia lainnya mencuri sebuah mobil untuk melarikan diri setelah pasukan mereka diserang oleh tentara Ukraina.

Setelah berkendara ke Chupakhivka, kelima tentara itu melihat Shelipov tengah bersepeda sambil berbicara lewat ponsel. Shishimarin lalu diperintahkan untuk membunuh Shelipov agar lokasi mereka tidak dilaporkan, kata jaksa.

Pada persidangan pekan lalu, Shishimarin mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada janda korban. Pengadilan itu mengeluarkan vonis lima hari setelah menggelar sidang pertama untuk mendengarkan kesaksian.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) belum pernah menjatuhkan hukuman seumur hidup dan Pengadilan Kejahatan Internasional bagi eks Yugoslavia hanya memvonis enam orang dengan penjara seumur hidup.

Mark Ellis, direktur pelaksana Asosiasi Pengacara Internasional, mengatakan putusan itu “tidak mengejutkan” dan bisa menjadi potongan pertama dalam “puzzle besar yang juga melibatkan tentara Ukraina yang ditahan di Rusia”.

“Jika ini persidangan dasar… (persidangan itu) bakal menjadi standar yang sangat tinggi,” kata dia.

Dia memperkirakan kasus kejahatan perang lain di Ukraina bakal dijatuhi hukuman serupa. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
headline Pengadulilan Ukraina Tentara Rusia Vadim Shishimarin

Berita Lainnya

VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
PT Bank Danamon Indonesia Tbk raih dua penghargaan di Employee Experience Awards 2026 atas inovasi onboarding dan program apresiasi talenta.

Inovasi Budaya Kerja Berbuah Prestasi, Bank Danamon Sabet Dua Penghargaan di Employee Experience Awards 2026

13 Juli 2026
Festival Seni Lintas Budaya (Cross Culture Festival) ke-17 di Surabaya

Culture Night Surabaya 2026: 14 Delegasi Seni Dunia dan Domestik Pukau Ribuan Pengunjung

12 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.