Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Pemerintahan»Aturan Terkait Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, Berikut Penjelasan Sekda Kalbar

Aturan Terkait Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, Berikut Penjelasan Sekda Kalbar

Pemerintahan Dina Prihatini12 Juni 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Diskusi Publik dengan mengangkat tema tentang "Pro Kontra Dalam Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah". (Foto : Istimewa)

Pontianak (pilar.id) – Bagi Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 ini maka akan diganti dengan Pj Kepala Daerah sampai ada Kepala Daerah definitif hasil dari Pilkada 2024, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11).

Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, dr. Harisson, M.Kes menjelaskan jika penetapan Pj ini harus dilakukan.

“Itu amanat Undang-Undang, jadi memang di Negara Republik Indonesia ini sedetikpun tidak boleh ada kekosongan Kepala Daerah. Kekosongan Kepala Daerah harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan,” ungkap Harisson saat menjadi pembicara (Narasumber) pada Diskusi Publik dengan mengangkat tema tentang “Pro Kontra Dalam Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah” yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Kalimantan Barat (BADKO HMI Kalbar) di Sekretariat BADKO HMI Kalbar, Jalan Sepakat 1 Pontianak, Sabtu (11/6/2022).

Penjabat Kepala Daerah merupakan operasionalisasi konsep delegasi kekuasaan Presiden. Penjabat merupakan delegasi appointed dimana harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus disetujui oleh Presiden. Beda dengan Kepala Daerah hasil pilkada (political elected).

Sebutan Penjabat ini juga sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) yang berbunyi Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I a dan I b),” jelas dr. Harisson, M.Kes.

Baca Juga  Warga Ketapang Bersyukur, Taman Merdeka Jadi Lokasi 'Healing' Favorit Sejak Didandani Lewat Program TJSL PLN

Sekda menambahkan, sedangkan Penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b) seperti yang disebutkan pada UU No. 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11).

“Biasanya yang dipilih jadi Penjabat Bupati/ Walikota adalah Eselon II A seperti Asisten, Sekretaris Daerah Kabupaten Kota, maupun Kepala Dinas dalam lingkungan Pemprov. Jadi nama-nama Penjabat yang diusulkan oleh Gubernur melalui Kemendagri akan ditentukan oleh Presiden,” ungkap Sekda Kalbar di depan para peserta diskusi.

Sedangkan mengenai kewenangan Pj Kepala Daerah ini tidak sama dengan kewenangan Kepala Daerah definitif hasil Pilkada. Ada beberapa kewenangan strategis yang bila akan diputuskan harus melalui persetujuan Mendagri.

Dalam diskusi ini turut dihadiri Akdemisi Fisip Untan, Dr. Jumadi, Ketua Umum BADKO HMI Kalbar, Abdul Muiz, S.Sos., beserta Pengurus BADKO HMI Kalbar, dan Perwakilan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Kayong Utara, Dahlia.

Setelah sesi berdiskusi, Ketua Umum BADKO HMI Kalbar memberikan tanda penghargaan berupa piagam kepada Sekda Kalbar dan ditutup dengan sesi foto bersama. (din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Aturan Terkait Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Berita Kalbar Harisson Sekda Kalbar

Berita Lainnya

Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tidak Mudah

15 Februari 2023

Prioritas Utama Pemerintah, Erick Thohir Yakin Kalbar Berpotensi Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi

4 Februari 2023

Potensi Cuaca Ekstrem di Kalbar, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Waspada

31 Januari 2023

Masjid An-Naim Kembali Digunakan Setelah Direnovasi

28 Januari 2023

Siapkan Anggaran untuk Fasilitas dan Infrastruktur IPDN Kalbar

21 Januari 2023

Seleksi Terbuka Lewat Open Bidding untuk Direktur RS Sudarso dan Dua Jabatan Dibuka Pemprov Kalbar

3 Januari 2023

Cek Kesiapan Pengamanan Kunjungan Presiden Jokowi, Kapolda Kalbar Turun Langsung ke Rumah Radakng

28 November 2022

Untuk Dakwah yang Hebat dan Bermartabat, 250 Khatib dan Imam Ikuti Pelatihan

27 November 2022

Pertama di Pulau Kalimantan, MK Kukuhkan Desa Mekarsari Sebagai Desa Konstitusi

15 November 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.