Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»P3HKI Khawatirkan Hilangnya Pendapatan Akibat Cuti Melahirkan 6 Bulan

P3HKI Khawatirkan Hilangnya Pendapatan Akibat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Peristiwa M. Fathur Rohman27 Juni 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi - para pekerja perempuan. (Foto: Artem Beliaikin, unsplash)

Jakarta (pilar.id) – Wacana terkait kebijakan cuti melahirkan enam bulan yang terdapat di Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak belakangan menjadi pembahasan di berbagai media sosial dan kalangan masyarakat.

Di satu sisi, kebijakan ini disambut dengan gembira oleh sebagian pekeeja perempuan. Bahkan, ada beberapa perusahaan atau pelaku usaha yang sudah menerapkan kebijakan tersebut untuk para pegawa perempuan mereka.

Namun di sisi lain, ada yang menolak atau sekadar khawatir dengan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah Perkumpulan pengajar dan praktisi hukum ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI). Mereka menyebutkan, bahwa dampak cuti melahirkan selama enam bulan bagi pekerja berpotensi kehilangan pendapatannya.

“Sebenarnya dari sisi pekerja cuti persalinan selama enam bulan akan berdampak atas kehilangan seluruh ataupun sebagian pendapatan mereka,” ucap Ketua II P3HKI, Ahmad Ansyori di Medan, Senin (27/6/2022).

Hal ini diungkapkannya menanggapi Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang segera disahkan menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Selain itu, lanjut dia, terdapat beberapa pasal, seperti Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 RUU KIA bersinggungan dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan masih ada kerancuan dalam RUU itu.

“Masih ada kerancuan, seperti Pasal 6 memberikan ketentuan maksimal bagi suami sebagai pendamping berhak dapatkan cuti selama 40 hari,” tutur Ahmad yang merupakan mantan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca Juga  Dukung RUU KIA, Partai Buruh: Jangan Hanya di Atas Kertas

Dewan pakar P3HK, Prof Aloysius Uwiyono dalam diskusi kelompok RUU KIA pekan lalu mengatakan cuti enam bulan bisa memberatkan pihak perusahaan, dan negara harus hadir membantu menanggungnya.

“Jika pemerintah tidak bisa membantu, maka tidak bisa terlaksana. Ada jalan atau cara lain yakni melalui perjanjian kerja bersama yang disepakati pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh,” katanya.

Ahmad Ansyori dalam diskusi ini memberi masukan tiga poin, yakni pemikiran RUU KIA jangan sampai mengurangi hak publik lainnya, dan pengaturan ketenagakerjaan merupakan porsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Ini porsi Kemnaker, sehingga aturan teknis cuti bersalin sebaiknya dibuat oleh Kemnaker agar koordinasi regulasi ketenagakerjaan tidak meluas ke instansi lain,” ucapnya yang juga mantan direksi BPJS Ketenagakerjaan semasa bernama BP Jamsostek ini.

“Ketiga pembiayaan hak maternity leave (cuti hamil) bagian kecil RUU KIA, dan hal besarnya adalah hak komprehensif bagi perempuan menjelang persalinan. Kewajiban pemerintah pusat atau daerah membiayai, selain cuti hamil,” tutur Ahmad.

Ketua Umum P3HKI, Dr Agusmidah mengungkapkan bahwa pihaknya ingin membantu pemerintah atas RUU KIA yang bersinggungan UU Ketenagakerjaan, khususnya hak istirahat atau cuti melahirkan.

Dia mengutarakan sebenarnya sudah ada pengaturan cuti enam bulan seperti di Aceh, tapi hanya berlaku bagi ASN dan usulan menambah jangka waktu cuti melahirkan sudah banyak terjadi dengan latar belakang kesehatan.

Baca Juga  RUU KIA Perbolehkan Suami Cuti 40 Hari, DPR Masih Tunggu DIM

“Ini ‘Political will’ sudah jelas, pemerintah, pekerja dan perusahaan sepakat untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan pekerja perempuan,” terang Agusmidah yang merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Cuti enam bulan cuti melahirkan Perkumpulan pengajar dan praktisi hukum ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) RUU KIA

Berita Lainnya

RUU KIA Berpeluang Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

22 Juli 2022

Miliki Nilai Strategis, Ketua DPR RI Komitmen Selesaikan Pembahasan RUU KIA

7 Juli 2022

Dukung RUU KIA, Partai Buruh: Jangan Hanya di Atas Kertas

1 Juli 2022

Soal Hak Cuti, RUU KIA Tidak Akan Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

24 Juni 2022

RUU KIA Perbolehkan Suami Cuti 40 Hari, DPR Masih Tunggu DIM

21 Juni 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.