Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Pelan-Pelan BPJS Kesehatan akan Hapus Kelas Rawat Inap di Rumah Sakit
  • Kurang Mahal, Tawaran Chelsea dan Newcastle untuk Milinkovic-Savic Ditolak Lazio
  • Upaya agar Terdistribusi Murah dan Aman, Kemendag Luncurkan Produk Migor Kemasan Sederhana
  • Kemenag Minta Pengurus Baznas dan LAZ Tak Mewah-Mewahan
  • Fabio Carvalho Tak Sabar Bermain untuk Liverpool
  • Shin Tae-Yong Minta Warganet Tak Rundung Pemain Timnas Apapun Hasil Piala AFF U-19
  • Ingin Pindah dari MU, Lothar Matthaus Minta Bayern Munchen Datangkan Christiano Ronaldo
  • Jungkook BTS terus melejit, kini berkolaborasi dengan Charlie Put di Left and Right
Facebook Instagram YouTube Twitter RSS
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Wanita
    • Pilar Khas
    • Pilar Jatim
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Soal Hak Cuti, RUU KIA Tidak Akan Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan
Hukum

Soal Hak Cuti, RUU KIA Tidak Akan Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

M. Fathur Rohman24 Juni 2022 17:59 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Ada dua perkara yang belakangan menjadi perbincangan hangat di masyarakat melalui berbagai kanal media sosial terkait Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Pertama adalah tentang perpanjangan masa cuti ibu melahirkan yang paling sedikit adalah enam bulan.

Kedua, terkait aturan yang memperbolehkan suami mengambil cuti ketika istri sedang melahirkan. Sebab, ketika melahirkan dan merawat bayi yang baru lahir, peran dari suami dan istri cukup penting dan harus bisa saling membantu. Apalagi bagi mereka yang sama-sama bekerja dan hidup mandiri terpisah dari orang tua.

Namun, terkait dengan dua perkara tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Utamanya dalam perkara batas cuti yang diberikan kepada ibu melahirkan.

“Tidak akan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, nanti bisa duduk bersama untuk mendiskusikannya,” kata Willy di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Dia mengakui memang ada pendapat beberapa pihak yang mengkhawatirkan terkait aturan dalam RUU KIA akan bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Namun menurut dia, dalam penyusunan UU harus melihat proyektif ke depan sehingga penting untuk memperhatikan bagaimana Indonesia meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Kita harus melihat kepentingan masyarakat banyak, bukan kelompok dan golongan. Ini bukan soal menang atau kalah, nanti akan akomodir,” ujarnya.

Willy menekankan bahwa Baleg DPR akan terbuka dalam pembahasan RUU KIA dengan mendengarkan masukan berbagai “stakeholder”.

Menurut dia, RUU KIA sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo untuk membentuk generasi emas Indonesia dan membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas.

“Kalau bicara SDM berkualitas maka basisnya adalah mulai dari hulu, bagaimana peran negara memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia dan kualitas keluarga meningkat,” katanya.

Dia menjelaskan, bicara terkait tumbuh kembang anak dan keluarga, akan terkait dengan konteks usia keemasan atau “golden age” 0-6 tahun, proses pembangunan karakter, peran keluarga, dan bagaimana pemenuhan nutrisi bagi ibu dan anak.

Willy mencontohkan, Jepang selama 20 tahun memberikan yoghurt dan susu secara gratis kepada ibu dan anak sehingga mengalami peningkatan kualitas fisik anak.

Sementara itu menurut dia, di Indonesia masalah “stunting” dan angka kematian ibu melahirkan masih tinggi sehingga diharapkan RUU KIA bisa mengatasi persoalan tersebut.

Sebelumnya, RUU KIA akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6/2022) untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR.

Poin-poin yang menjadi perdebatan dalam RUU KIA antara lain terkait perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan dan cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu “selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan”.

Selain itu pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6 yaitu (1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.

(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan:
a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari. (fat)

Baca Juga

  • KPK Setor Uang Pengganti dari Tersangka Kasus Korupsi Tubagus Chaeri Wardana Sebesar Rp58 Miliar
  • Diduga Lakukan Pelanggaran, 6 Polisi Diperiksa Terkait Peristiwa Kekerasan di Desa Wadas
  • Aturan Baru Pencairan Dana JHT, FSBPI: Buat Buruh Semakin Terhimpit
  • Surat Somasi Tak Direspon, Susi Air Akan Laporkan Bupati Malinau ke Bareskrim
cuti melahirkan cuti suami RUU KIA UU Ketenagakerjaan

Berita Lainnya

Kejahatan Lintas Negara, Migrant Care Dorong Kolaborasi Pencegahan Perdagangan Orang

5 Juli 2022 14:56 WIB

Masih Soal Ganja Medis, Ini Komentar Ahli Hukum Islam Unair

5 Juli 2022 08:33 WIB

Diduga Lakukan Penyelewengan Dana, Pengurus ACT Bisa Dipenjara 5 Tahun

5 Juli 2022 07:42 WIB

Dugaan Penyelewengan ACT, PPATK: Ada Indikasi Transaksi yang Menyimpang dan Terlarang

4 Juli 2022 22:31 WIB

Pelaku Penusukan Istri dan Anak di Malang Serahkan Diri ke Polisi

4 Juli 2022 21:26 WIB

Pencuri Sasar Rumah Kosong di Cengkareng, Kerugian Capai Rp 400 Juta

2 Juli 2022 22:36 WIB

Babak Baru Ahmad Sahroni – Adam Deni Berbuntut Laporan Polisi yang Kedua

2 Juli 2022 10:14 WIB

Dukung RUU KIA, Partai Buruh: Jangan Hanya di Atas Kertas

1 Juli 2022 15:47 WIB

Pemkot Jakbar Terus Awasi Holywings Agar Tak Beroperasi Kembali

1 Juli 2022 10:08 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Berita Pilihan

Himpun Dana Umat, Forum Zakat Tegaskan ACT Tidak termasuk Pengelola Zakat

5 Juli 2022 14:03 WIB

Menaruh Harapan Besar, Presiden Minta Polri Bekerja Tidak Merusak Kepercayaan Masyarakat

5 Juli 2022 11:28 WIB

Antisipasi Sebaran Varian BA.4-BA.5, Level PPKM Beberapa Daerah di Indonesia Kembali Naik

5 Juli 2022 08:01 WIB

Mahasiswa Purwokerto Demo Draf RKUHP Terbaru Dibuka ke Publik

4 Juli 2022 23:41 WIB

Rupiah Terus Melemah, Waspada Ekonomi Macet!

4 Juli 2022 21:00 WIB
Berita Lainnya

Pelan-Pelan BPJS Kesehatan akan Hapus Kelas Rawat Inap di Rumah Sakit

5 Juli 2022 19:02 WIB

Kurang Mahal, Tawaran Chelsea dan Newcastle untuk Milinkovic-Savic Ditolak Lazio

5 Juli 2022 18:45 WIB

Upaya agar Terdistribusi Murah dan Aman, Kemendag Luncurkan Produk Migor Kemasan Sederhana

5 Juli 2022 18:39 WIB

Kemenag Minta Pengurus Baznas dan LAZ Tak Mewah-Mewahan

5 Juli 2022 18:29 WIB

Fabio Carvalho Tak Sabar Bermain untuk Liverpool

5 Juli 2022 18:03 WIB
Berita Foto
© 2022 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.