Jakarta (pilar.id) – Partai Buruh mendukung penuh Rancangan Undang Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang mengatur hak cuti 6 bulan untuk buruh perempuan dan untuk suami yang istrinya melahirkan selama 40 hari. Namun, Partai Buruh berharap wacana tersebut tak hanya berhenti di atas kertas.
“Harus dipastikan ketentuan ini bisa dijalankan oleh seluruh perusahaan dan instansi pemerintah,” kata Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Sosial Partai Buruh, Mundiah, di Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Menurut Mundiah, harus ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Tujuannya agar lebijakan cuti melahirkan selama 6 bulan bisa ditaati.
“Kami meminta DPR jangan hanya mengesahkan saja. Tetapi juga memperkuat pengawasan dan monitoring,” tegas Mundiah.
Selain itu, yang lebih penting, RUU KIA ini harus bisa segera disahkan menjadi U
undang-undang. Mundiah menyebut, RUU PPP saja yang ditolak rakyat bisa disahkan dalam waktu cepat, harusnya UU KIA yang berpihak pada rakyat tidak perlu menunggu waktu lama.
Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, perihal cuti ini juga tercantum dalam Konvensi ILO No 183 tentang perlindungan maternitas. Terlebih, merawat anak adalah tanggung jawab bersama pasangan suami istri.
Said juga memberikan data beberapa negara yang memberikan cuti melahirkan lebih dari 3 bulan dan upahnya tetap dibayar. Berdasarkan catatan International Labour Organisation (ILO), kata Iqbal, beberapa negara tersebut adalah Swedia 64 minggu, Norwegia 49 minggu, Islandia 48 minggu, Finlandia 46 Minggu, Republik Ceko 28 minggu, Hungaria 24 minggu, dan Italia 20 minggu.
“Di Finlandia, selain cuti bagi perempuan yang melahirkan selama 46 minggu, juga memberikan cuti bagi laki-laki yang istrinya melahirkan 54 hari. Selama waktu tersebut, keduanya berhak mendapat gaji penuh,” tutur Said.
Berdasarkan penelitian ILO, kata Said, cuti melahirkan yang lebih lama berhasil menurunkan kematian Ibu dan anak. Finlandia sebagai contoh, bahkan menduduki posisi ketiga sebagai negara dengan tingkat kematian ibu dan bayi terendah di dunia. (ach/fat)