Jakarta (pilar.id) – Presiden Partai Buruh Said Iqbal bakal mengajukan gugatan terkait parliamentary threshold. Said meminta, agar Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut syarat parliamentary threshold sebesar 4 persen.
“Karena setelah disimulasi, di 16 provinsi kami ambil Partai Buruh dapil-dapil yang istilahnya berat, seluruh Jawa, sebagian Sumatera, sebagian Sulawesi dan Indonesia timur, Papua,” kata Said, di Jakarta, Rabu (19/4/2023).
Said mengaku optimistis bakal mendapat 30 kursi di parlemen. Namun, begitu dikonversi, Partai Buruh hanya mendapatkan 4,5 juta suara. Padahal parliamentary threshold sebesar 4 persen.
“Sekitar 6 juta suara. Dengan demikian 30 kursi, bisa hilang,” keluh Said.
Menurut Said yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini, penentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen tidak adil. Kerja Partai Buruh bakal sia-sia karena tidak memenuhi ambang batas parlemen.
“Partai Buruh sudah dapat 30 kursi, karena suara sahnya hanya 4,5 juta, kurang dari 6 juta, nggak masuk Senayan,” kata Said.
Said menambahkan, ketentuan parliamentary threshold tersebut berbahaya bagi demokrasi. “Demokrasi dibajak oleh partai-partai yang ada di parlemen. Makanya kita akan judicial review terkait syarat untuk duduk di DPR RI Senayan,” kata dia. (ach/hdl)