Jakarta (pilar.id) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan, saat ini DPR tengah menunggu daftar isian masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA.
Dalam RUU tersebut, nantinya akan memberikan hak cuti kerja bagi suami dan istri, serta membahas isu kesejahteraan keluarga lainnya.
“Kita menunggu DIM dari pemerintah, semoga pemerintah segera mengurus DIM,” kata Willy, di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Politikus Nasdem ini menjelaskan, DPR sangat konsen terhadap isu-isu kesejahteraan ibu dan anak karena sangat fundamental. RUU KIA sangat penting untuk menjaga keberlangsungan generasi penerus. “Ini hal yang sangat fundamental bagi kita dalam mengurus generasi kita yang akan datang,” kata dia.
Menurut Willy, semua fraksi bersepakat dan memiliki political will terhadap RUU KIA. Salah satunya isu yang krusial adalah soal cuti istri maksimal selama 6 bulan.
“Itu 3 bulan petama full, 3 bulan berikutnya bisa dinegosiasikan. Bisa 70 persen, bisa 50 persen,” kata Aditya.
Sementara untuk suami, berhak mengambil cuti untuk menemani istri selama proses melahirkan hingga 40 hari atau sekira 5 pekan.
Aditya membandingkan negara-negara maju yang memberikan cuti hamil sampai 1 tahun. “Jerman setahun, dengan posisi yang sama. Jadi kalau seorang perempuan melahirkan dengan posisi direktur, masuk lagi direktur lagi nanti,” kata dia.
Isu penting lainnya yang dibahas dalam RUU ini adalah mengenai stunting, serta angka kematian ibu dan anak. “Itu juga jadi catatan kita,” kaya Aditya. (fat)