Makassar (pilar.id) – Anggota Komisi V DPR RI, Eddy Santana, mendesak pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, untuk membuat regulasi yang lebih tegas terkait keselamatan penerbangan. Permintaan ini disampaikannya menyusul laporan tentang pilot dan kopilot yang tertidur bersamaan saat pesawat sedang terbang menuju Bandara Soekarno-Hatta belum lama ini.
Pilot dan kopilot dari salah satu maskapai penerbangan Indonesia tersebut kehilangan kontak dengan menara kontrol lalu lintas udara (ATC) selama beberapa menit setelah lepas landas dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Eddy mengatakan bahwa kejadian semacam ini sangat membahayakan keselamatan penumpang.
“Menurut saya, Kementerian Perhubungan seharusnya memiliki regulasi yang harus diterapkan oleh setiap operator. Ada penanda, misalnya lampu, yang tidak perlu diketahui oleh penumpang, tetapi harus diketahui oleh kru lainnya,” ujarnya saat mengunjungi menara Airnav dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (5/4/2024).
Eddy menyarankan agar kejadian seperti ini dapat dihindari dengan melibatkan kru lain di pesawat, seperti pramugari atau pramugara. Kru lain di pesawat, katanya, sebaiknya diberikan tanggung jawab untuk memperhatikan pilot atau kopilot yang sedang bertugas.
Anggota Komisi V DPR RI, Muh Aras, juga meminta agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, insiden ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak terlibat bekerja sama untuk mencari solusi guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Saya berharap agar ini tidak terulang kembali. Apa upaya yang dilakukan oleh Airnav, Angkasa Pura, dan Kementerian Perhubungan agar ini menjadi perhatian utama,” ujar politisi dari Fraksi PPP.
Pilot dan kopilot maskapai tersebut tertidur selama 28 menit saat pesawat terbang dari Kendari, Sulawesi Tenggara, menuju Jakarta. Informasi ini diungkapkan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Dalam laporan pendahuluan investigasi penerbangan KNKT, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 25 Januari 2024. Pesawat yang terlibat adalah pesawat Batik Air, jenis Airbus A320, dengan kode registrasi PK-LUV.
“Pesawat itu dioperasikan oleh pilot dan kopilot bersama dengan 4 kru lainnya,” demikian keterangan KNKT pada Sabtu (9/3/2024). (mad/hdl)