Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengatakan, oknum pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berpotensi terkena jerat hukum.
Pasalnya, maraknya kasus gagal ginjal akut (GGA) pada anak menimbulkan desakan agar ada proses hukum terhadap pihak yang dianggap lalai.
“Jika ada oknum pegawai dan pejabat di sana melakukan kelalaian terhadap pengawasan obat maka bisa dijerat pasal lalai, seperti yang dirumuskan dalam KUHP,” kata Santoso, di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Santoso menjelaskan, kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Dia juga menerangkan, dalam pasal tersebut ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
“Selain itu, bisa juga dijerat dalam pasal turut serta seperti yang tertuang dalam pasal 55 KUHP,” kata Santoso.
Dia meminta Polri untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Termasuk, apabila terdapat pejabat atau staf BPOM yang tidak kooperatif dalam memberikan data obat-obatan dapat dijerat pasal menghalang-halangi tugas penyelidikan dan penyidikan.
“Artinya, dalam hal mengungkap kasus ini penyidik sudah punya legitimasi kuat dari UU, tinggal gaspol,” kata Santoso.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Mohammad Syahril mengatakan, terjadi penambahan kasus GGA sehingga total menjadi 269 kasus. Syahril mengungkapkan pemerintah terus memantau perkembangan kasus GGA terutama di 5 provinsi dengan jumlah kasus tertinggi yakni DKI Jakarta, Aceh, Bali, Banten, dan Jawa Barat. (ach/hdl)