Jepara (pilar.id) – Sebanyak 56 buah tabung elpiji ukuran tiga kilogram berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah. Puluhan tabung gas tersebut merupakan barang bukti pencurian yang dilakukan oleh tiga pelaku pencurian lintas kabupaten.
Menurut Kapolres Jepara AKBP Warsono di Jepara, Kamis, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut, yakni berinisial N, 37 tahun warga Welahan dan MZ, 41 tahun warga Kalinyamatan, Jepara serta AS, 41 tahun warga Wedung, Demak.
Ketiga pelaku tersebut, kata dia, beraksi di sebuah toko di wilayah desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sebelum beraksi, kedua pelaku yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi, setelah situasi dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi.
Setelah masuk para tersangka mengambil tabung elpiji sebanyak 56 buah yang diangkut menggunakan mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ.
Kemudian tabung elpiji tersebut dijual ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati.
Penangkapan tersangka ini tidak membutuhkan waktu yang lama, karena kurang dari 24 jam setelah mendapat laporan pencurian, kemudian tim Resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka dan dilakukan penangkapan.
Tak hanya mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung elpiji 3 kg, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah guntung besar, dua buah kunci leter T, satu buah obeng, satu buah linggis, satu buah gergaji dan uang tunai Rp1,7 juta.
Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian tabung elpiji dilakukan di beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Kudus, Pati dan Jepara.
Untuk Kabupaten Jepara terdapat sembilan tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Welahan, Bangsri dan Kalinyamatan masing-masing dua TKP, kemudian Pakis Aji, Tahunan, dan Pecangaan masing-masing satu TKP.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara. (fat)










