Jakarta (pilar.id) – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, dalam proses pendaftaran setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat diberikan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS).
Bahkan, kata dia,Kominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.
“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” kata Samuel dalam keterangan persnya, Selasa (19/7/2022).
Menurut Semuel, pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran hingga batas akhir yang ditentukan yaitu 20 Juli 2022. Setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.
“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” ujarnya.
Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat yang paling besar di Indonesia.
Kominfo akan mewajibkan PSE terlebih dahulu bagi platform digital pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia. Mulai dari 100 traffic yang paling besar di Indonesia, 1.000 traffic yang paling besar di Indonesia, hingga 10.000 traffic besar di Indonesia, akan didata semua.
“Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara,” tuturnya.
Menurut Semuel, jika setelah tanggal efektif pendaftaran pada 20 Juli 2022 masih terdapat PSE Privat yang belum melakukan pendafataran, maka keesokan harinya dan seterusnya Kementerian Kominfo akan menerapkan sanksi pertama yakni berupa teguran secara tertulis.
“Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” ujarnya.
Dirjen Aptika Kominfo juga menegaskan bahwa jika PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses, maka hal tersebut bersifat sementara dan akan dinormalisasi setelah PSE terkait telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kita cabut, namanya proses normalisasi. Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang,” jelas Samuel. (her/hdl)