Jakarta (pilar.id) – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kejahatan kasus pencurian disertai dengan kekerasan. Peristiwa tersebut terjadi pada 3 Juli 2022 lalu yang menimpa korban berinisial AD.
“Kejadian tanggal 3 Juli dini hari,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gunarto, di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Kompol Gunarto menjelaskan, awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi perkenalan di media sosial (medsos). Setelah melakukan kesepakatan untuk bertemu, korban diajak untuk dibawa ke sebuah apartemen.
Setelah korban memasuki unit apartemen, korban langsung disekap dengan ditutup mukanya. Selanjutnya, korban dipukuli hingga ditodong dengan menggunakan senjata tajam.
“Kemudian korban tidak sadarkan diri sampai keesokan harinya,” sambung Kompol Gunarto.
Selama proses penyekapan tersebut barang-barang milik korban seperti ATM dan kartu kredit dikuras habis oleh para pelaku. Uang hasil kejahatan tersebut langsung digunakan para pelaku untuk membeli barang-barang konsumtif seperti ponsel dan kepingan emas.
“Kurang lebih Rp1,1 miliar,” kata Kompol Gunarto.
Para pelaku kemudian membawa korban ke salah satu hotel di Jakarta Barat. Setelah mendapatkan informasi terkait kejahatan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 4 pelaku.
“Kemudian kita membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan,” terang Kompol Gunarto.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. Ditambahkan Kompol Gunarto agar masyarakat lebih berhati-hati melakukan perkenalan di media sosial. (ach/hdl)





