Palembang (pilar.id) – Kabur tepat di hari pernikahannya, laki-laki berinisial AB, 17 tahun, warga Kota Palembang, terpaksa diamankan aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Dijelaskan Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, Rabu (27/7/2022), AB ditangkap di rumahnya di kawasan Lebong Siarang, Sukarami, Palembang, pada Selasa (26/7/2022) pukul 21.30 WIB.
“Ya, penangkapan AB itu dilakukan oleh unit 2 Subdit IV Renakta, Selasa malam, di rumah orang tuanya,” kata Masnoni.
Menurutnya, AB ditangkap untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan persetubuhan anak, sebagaimana yang diadukan oleh pihak keluarga perempuan yang batal dinikahinya berinisial D, 16 tahun.
“AB disangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak,” kata dia.
Kendati demikian, ia memastikan, penangkapan AB dilakukan atas hasil koordinasi Subdit IV Renakta dengan beberapa lembaga pemerintah lain, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang karena yang bersangkutan adalah anak di bawah umur.
Sementara itu, dihadapan penyidik Subdit IV Renakta, AB mengakui kesalahannya yang kabur di saat hendak dinikahkan di rumah mempelai perempuan Minggu (22/5/2022). Hal tersebut dilakukannya lantaran belum siap untuk menjadi kepala rumah tangga diusianya saat ini.
“Saya akui salah. Saya sama sekali tidak ada niat melakukan tindak kekerasan itu (kepada D), saya hanya membujuk rayu dengan janji bakal dinikahi. Kemudian, saya kabur karena belum ingin nikah dan masih ingin mengejar cita-cita untuk masa depan,” kata AB.
Ia pun bercerita, selama pelariannya itu dirinya menyewa sebuah kos-kosan dengan bekerja di toko pakaian di Provinsi Lampung. (hdl/ant)

