Tuban (pilar.id) – Kepolisian Resor Tuban kembali menangkap Dika Elif Armansyah, 25 tahun, warga Panyuran, Palang, serta Bagas Dwi Utomo, 23 tahun, warga Dupak, Krembangan Surabaya. Keduanya dikenal sebagai residivis kasus narkoba.
Kali ini keduanya ditangkap dengan kasus berbeda. Yaitu melakukan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan, terhadap Sarmin, 52 tahun, sopir asal Kramat Jegu, Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Seperti yang dijelaskan Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, kejadian bermula saat korban melintas di jalan raya pantura Tuban tepatnya KM 31-32, Bancar, Tuban yang tiba-tiba dihentikan oleh pelaku.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (2/8/2022), Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dalam dibawah pengaruh minuman keras, lalu menghentikan kendaraan calon korbannya.
“Kedua pelaku menuduh korban telah menyerempet sepeda motor yang dikendarai pelaku kemudian meminta ganti rugi kerusakan kepada sopir,” jelas AKBP Rahman.
Lebih lanjut, Rahman Wijaya menjelaskan bahwa sebelum meminta ganti rugi pelaku juga melakukan pengancaman dan pemukulan serta merampas HP korban
“Karena ketakutan akhirnya korban memberikan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah kepada pelaku, kemudian kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang milik korban,” ujarnya.
Meski begitu, kedua pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. “Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (jel/hdl)










