Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Guru Besar HKI: Netizen Lebih Cepat dari Prosedur Hukum

Guru Besar HKI: Netizen Lebih Cepat dari Prosedur Hukum

Peristiwa Dwita Feby Febriyola6 Agustus 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pengunjung ramai-ramai mengabadikan 'model' di Citayam Fashion Week (foto: Achmad, pilar.id)

Surabaya (pilar.id) – Setelah menuai banyak kecaman di media sosial, pengajuan merek CFW akhirnya ditarik kembali oleh pihak pemohon.

Guru besar bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) asal Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr Mas Rahmah SH MH LLM menyoroti hal ini sebagai bentuk the power of netizen yang lebih cepat dari prosedur hukum yang berlaku.

“Seperti yang diketahui bahwa untuk mendaftarkan merek diperlukan beberapa tahapan prosedur formal yang telah ditetapkan oleh UU Merek. Tapi di sini kita melihat kekuatan netizen di jalur non-hukum yang sangat efektif mampu membuat pemohon menarik kembali pendaftaran merek,” ungkapnya, Jumat (5/8/2022).

Guru besar bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) asal Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr Mas Rahmah SH MH LLM

Menurut Prof Rahmah, merek merupakan satu dari tujuh jenis HKI yang diatur dalam perundang-undangan HKI di Indonesia. Merek yang berhasil didaftarkan akan memberikan hak eksklusif bagi pemegang merek, baik untuk menggunakan sendiri mereknya, dan melarang pihak lain untuk menggunakan merek yang memiliki persamaan pada keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek terdaftar miliknya.

“Permohonan pendaftaran merek akan melalui empat tahapan yaitu pemeriksaan formalitas selama maksimal 15 hari, pengumuman selama dua bulan, pemeriksaan substantif selama maksimal 150 hari, hingga penerbitan sertifikat merek sebagai bukti resmi pendaftaran merek dikabulkan,” sebutnya.

Dalam jangka waktu dua bulan masa pengumuman pendaftaran merek, masyarakat dapat mengajukan keberatan atau oposisi. Keberatan tersebut telah diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

“Keberatan atau sanggahan ini akan dipertimbangkan pada masa pemeriksaan substantif merek, dan dapat mengakibatkan penolakan pendaftaran merek.

Namun, bila hak merek sudah terlanjur diberikan dan oleh karenanya diterbitkan sertifikat merek, masyarakat tetap dapat mengajukan gugatan pembatalan merek,” jelas Ketua Pusat Studi Kekayaan Intelektual (PKKI) FH UNAIR tersebut.

Dalam kasus CFW, meskipun tidak melalui mekanisme keberatan yang disediakan oleh UU Merek, netizen telah menunjukan keberatan atas pendaftaran merek melalui kritik sosial yang disampaikan.

“Sehingga yang dapat kita lihat di sini, bahwa the power of netizen berhasil meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pendaftaran merek dengan dilandasi itikad baik serta prinsip keadilan yang harus diutamakan saat ingin mendaftarkan merek,” jelasnya.

Bagi Prof Rahmah, fenomena ini perlu dimaknai sebagai momen untuk meningkatkan literasi tentang HKI, serta meningkatkan kesadaran menghargai karya orang lain dan melindungi karya sendiri termasuk pendaftarannya.

“Kesadaran pentingnya ber-HKI bagi kelompok masyarakat kreatif khususnya yang marjinal, akan meningkatkan perkembangan ekonomi kreatif,” sebutnya. (feb/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Berita Lainnya

Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026

2 Juni 2026
Polres Gresik mengembalikan tiga motor korban curanmor dan begal tanpa biaya setelah berhasil mengungkap komplotan pelaku kejahatan jalanan.

Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun

1 Juni 2026
Cole Palmer (sumber foto: facebook @ChelseaFC)

Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang

1 Juni 2026
Real Madrid

Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid

1 Juni 2026
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.