Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Mahfud MD Jelaskan Dua Jalur Pengenaan Sanksi di RKUHP

Mahfud MD Jelaskan Dua Jalur Pengenaan Sanksi di RKUHP

Peristiwa M. Fathur Rohman23 Agustus 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mahfud MD saat membuka Kick Off Diskusi Publik RKUHP. (Foto: YouTube, Kominfo)

Jakarta (pilar.id) – Dalam rangka diskusi publik terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Jakarta, Selasa (23/8/2022) Mahfud MD berkesempatan menyampaikan sambutan pembukaan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menjelaskan terkait dua jalur pengenaan sanksi yang dianut dalam RKUHP, yakni sanksi pidana dan sanksi tindakan.

“Sanksi pidana dan sanksi tindakan yang belum diatur di dalam KUHP yang masih berlaku sekarang,” kata Mahfud saat meresmikan Kick Off Dialog Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Mahfud menyebut RKUHP juga memberikan tempat penting atas konsep restorative justice, yang dewasa ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.

Selain itu, kata Mahfud, RKUHP mengatur pula mengenai hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum pada masyarakat hukum adat.

“Dengan tetap mendasarkan pada prinsip Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan segala kebinekaan-nya,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan KUHP yang menjadi peninggalan zaman penjajahan Belanda harus diganti karena hukum adalah pelayan masyarakatnya, sehingga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat di mana hukum itu berlaku.

Jika masyarakat berubah, kata Mahfud, maka hukum harus berubah pula agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayaninya.

“Oleh karena masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional, atau, masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional,” tutur Mahfud menjelaskan.

Baca Juga  Pakar Hukum UGM Minta Pembahasan RKUHP Tidak Tergesa-Gesa

Mahfud mengemukakan RKUHP saat ini masih terdapat beberapa masalah yang perlu didiskusikan dan didalami kembali, sehingga penyelenggaraan acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP ini pun menjadi salah satu langkah penting, terutama untuk mengakomodasi masukan dari masyarakat.

“Mari kita diskusikan untuk mencapai kesepahaman dan reformula yang lebih pas,” ucap Mahfud MD. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Dialog Publik RKUHP Diskusi publik RKUHP Kick Of Diskusi publik RKUHP

Berita Lainnya

Kembali Berunjuk Rasa Tolak RKUHP, Massa : Kemunduran Demokrasi dan HAM

11 Desember 2022

Polisi Temukan Belasan Kertas di TKP Bom Bunuh Diri, Ada Soal RKUHP hingga Bertuliskan China

7 Desember 2022
Aksi Menolak RKUHP

RKUHP Sudah Disahkan Jadi UU, Berikut Pasal-pasal yang Masih jadi Kontroversi

6 Desember 2022
Aksi Menolak RKUHP

Pakar Minta Publik Baca dan Pahami Pasal 256 Soal Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

5 Desember 2022

Bakal Disahkan Besok, Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RKUHP Bermasalah

5 Desember 2022

Ada Dua Pasal Kesehatan Bermasalah, CISDI Desak DPR Tunda Pengesahan RKUHP

2 Desember 2022

Masukan Tak Digubris, Masyarakat Lakukan Aksi Bentang Spanduk di CFD Tolak Pengesahan RKUHP

27 November 2022

RKUHP Bakal Disahkan, YLBHI: Memiliki Paradigma Hukum yang Menindas dan Diskriminatif

25 November 2022

Substansi RKUHP Batasi Kemendekaan Pers, Dewan Pers Minta Pengesahan Ditunda

21 November 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.