Jakarta (pilar.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, presiden yang sudah menjabat dua periode dapat mencalonkan menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada periode berikutnya.
Pengamat komunikasi politik, Jamiluddin Ritonga, menilai, penegasan MK itu tentunya memberi angin kepada pihak-pihak yang menginginkan Joko Widodo (Jokowi) tetap maju sebagai cawapres pada pilpres 2024.
“Kelompok ini menginginkan Jokowi mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi Pilpres 2024,” kata Jamiluddin di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Karena itu, lanjutnya, penegasan MK itu dapat membangunkan kelompok tersebut untuk kembali mewacanakan pasangan Prabowo-Jokowi. Kelompok itu seolah mendapat legalitas untuk memperjuangkan pasangan tersebut terwujud pada Pilpres 2024.
Masalahnya, menurut Jamiluddin apakah Jokowi bersedia menjadi cawapresnya Prabowo? Tentu jawabnya ada pada Jokowi sendiri.
Kalau Jokowi bukan sosok ambisius, tentulah ia akan menolak tawaran cawapres. Baginya, akan tidak terhormat dari presiden turun menjadi wakil presiden. Di sini memang muncul persoalan moral dan etika.
“Sebaliknya, bila Jokowi sosok ambisius, tentulah tawaran itu akan diterima dengan suka cita. Tingggal dicari pembenarannya agar pencalonannya sebagai cawapres seolah karena desakan dan keinginan rakyat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, akan dicarikan alasan yang paling logis untuk membenarkan pilihannya itu. Paling tidak, atas kehendak rakyat akan dijadikan tameng pembenaran untuk menutupi ambisiusnya.
Ia berharap, semoga saja Jokowi tidak memilih peluang tersebut. Sebab, kalau itu terjadi maka akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
Orang-orang yang ambisius akan menggunakan celah konstitusi untuk mempertahankan kekuasannya. Hal itu tentu membahayakan perkembangan demokrasi di tanah air.
“Karena itu, kalangan pro demokrasi harus merespon penegasan MK tersebut. Celah tersebut agar cepat ditutup agar orang-orang ambisius tidak berlama-lama memimpin negeeri tercinta,” tegas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini. (her/hdl)










