Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Pemprov Jateng Pecat Non ASN yang Lakukan Tindak Asusila

Pemprov Jateng Pecat Non ASN yang Lakukan Tindak Asusila

Hukum Dwita Feby Febriyola15 September 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum (foto: Dok Diskominfo Jateng)

Semarang (pilar.id) – Lewat surat keputusan pemecatan bertanggal 13 September 2022, masing-masing bernomor 800/2801.2 untuk oknum berinisial AR dan 800/2801.1 untuk GC, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menindak tegas dua pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat tindak pidana asusila.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum, pihaknya telah mengambil sikap tegas terhadap dengan mengeluarkan surat keputusan pemecatan.

Surat keputusan tersebur berdasar atas Laporan Polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/Polrestabessemarang/Polda Jawa Tengah tanggal 12 September.

Selain itu berdasar Surat Perjanjian Kerja nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022 yang bersangkutan telah melanggar pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.

“Kita tahu dua orang Non ASN tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai Non ASN. Tentu saja kita bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka diputuskan per tanggal 13 september 2022 dua orang tersebut sudah diberhentikan bekerja di institusi yang bersangkutan dalam hal ini Dsskominfo Jateng,” tegasnya, Kamis (15/9/2022).

Ia menambahkan, pemberhentian kerja tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada. “Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus. Kita ikuti semua regulasi aturan main yang ada,” kata Riena.

Seorang Non ASN setiap tahun harus memperbarui lamaran dan pihak Pemprov Jateng juga memperbarui kontrak kerjanya.

Baca Juga  Dampak Tukin terhadap Produktivitas Dosen, Begini Penjelasan Pakar Kebijakan UNAIR

“Di sana disebutkan pihak ke satu institusi kita kemudian kewajiban pihak kedua yakni yang bersangkutan Non ASN disana pasal per pasal hak dan kewajiban disampaikan di awal sudah disebutkan,” imbuhnya.

Salah satu yang tertuang, papar Riena, di antaranya adalah Pasal 4 d tentang Non ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana.

“Seperti kemudian korupsi, kolusi dan nepotisme, serta narkoba dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban serta kewajiban lain yang harus dipenuhi,” terangnya.

Proses perekrutan pegawai, lanjut dia, utamanya Non ASN sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita gunakan pihak ketiga. Dan ada tes psikologi, wawancara, kompetensi, sertifikat yang dipunyai dan hal-hal lain yang harus dilakukan sebagai seorang pegawai di suatu instansi,” ucapnya.

Selain mengambil sikap tegas, Riena juga melakukan evaluasi terkait peristiwa tersebut.

“Kami menggandeng pihak BKD hari ini kebetulan, untuk menyampaikan hal yang harus dilakukan para pegawai di Dinas Kominfo, apa yang bolah dan tidak, dan kewajiban apa yang telah ditandatangani surat perjanjian kerja untuk Non ASN. Ya sama-sama mengingatkan jajaran Dinas Kominfo agar kerja taat azaz,” tambahnya.

Riena kemudian mengimbau kepada seluruh pegawai, baik ASN maupun Non ASN untuk bisa tertib dan bekerja secara baik.

“Mengimbau seluruh pegawai baik ASN dan Non ASN agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, integritas kemudian dengan kompetensi yang dimiliki dan tentu saja punya loyalitas serta menambah knowledge agar melaksanakan tugas dengan baik dan benar,” tandasnya. (feb/hdl)

Baca Juga  Jelaskan Filosofi Ketupat untuk Saling Memaafkan, Gubernur Khofifah Ajak ASN Tancap Gas

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

ASN Pemprov Jateng Tindak Asusila

Berita Lainnya

Pemkot Surabaya terapkan WFH, ASN wajib absen 3 kali lewat aplikasi Kantorku dan tetap dipantau ketat untuk disiplin kerja.

Hari Pertama WFH, Pemkot Surabaya Pantau ASN via Aplikasi Kantorku dan Wajib Absen 3 Kali

11 April 2026
Muhammad Fawait, Bupati Jember

Bupati Jember Siapkan Skema WFH ASN, Strategi Efisiensi Energi di Tengah Gejolak Harga Minyak

23 Maret 2026
Gubernur Sherly Laos tekankan integritas ASN Maluku Utara di tengah efisiensi anggaran 2026 serta pastikan TPP staf tidak dipotong.

Gubernur Sherly Laos Tekankan Integritas ASN Maluku Utara di Tengah Efisiensi Anggaran 2026

11 Maret 2026
PPPK Paruh Waktu menjadi solusi penataan pegawai non-ASN dengan mekanisme seleksi terbatas dan berbasis anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu: Solusi Pemerintah Atasi Keterbatasan Anggaran dan Penataan Non-ASN

29 Juli 2025

Menteri PANRB: ASN Harus Aktif Cegah Konflik Kepentingan demi Birokrasi Berintegritas

3 Juni 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Gandeng ESQ Corp, Gubernur Khofifah Hadirkan Pelatihan Talent DNA Berbasis AI untuk Kepala Sekolah dan ASN

16 Mei 2025
Menteri PANRB Rini Widyantini

Hari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran, Kementerian PANRB Instruksikan Pengawasan Ketat ASN

7 April 2025
Prof. Zudan Arif

BKN Apresiasi ASN Tetap Produktif Selama Libur Lebaran, Layanan Digital Tetap Berjalan

6 April 2025
Prof Dr H Jusuf Irianto Drs MCom

Dampak Tukin terhadap Produktivitas Dosen, Begini Penjelasan Pakar Kebijakan UNAIR

22 Januari 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.