Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Tendang Teman Hingga Meninggal, Siswa SMK di Jember Divonis 5 Tahun Penjara

Tendang Teman Hingga Meninggal, Siswa SMK di Jember Divonis 5 Tahun Penjara

Hukum M. Fathur Rohman23 September 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Penasehat hukum terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Jember, Jumat (23/9/2022) petang. (Foto: Antara)

Jember (pilar.id) – Pengadilan Negeri Jember akhirnya mengeluarkan putusan terkait kasus penganiayaan yang menyebabken kematian dengan terdakwa seorang siswa SMKN 2 Jember berinisial MR.

Terdakwa diketahui telah melakukan penganiayaan berupa menendang teman sekolahnya hingga meninggal dunia. MR pun mendapatkan vonis berupa hukuman penjara selama lima tahun.

Vonis tersebut dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Frans Kornelizen setelah secara meyakinkan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan teman satu sekolahnya meninggal dunia.

“Klien kami divonis lima tahun penjara dan dikurangi masa tahanan. Setelah kami pertimbangan, maka kami menerima putusan itu,” kata penasihat hukum MR, Naniek Sugiarti usai sidang di PN Jember, Jumat (23/9/2022).

MR mengikuti sidang tersebut secara daring dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jember, sedangkan penasihat hukumnya mengikuti sidang di PN Jember bersama JPU Kejari Jember.

Menurut dia, kliennya akan menjalani hukuman di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar dan selanjutnya akan menjalani masa pelatihan kerja di LKSA Bengkel Jiwa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumarsih menjelaskan dalam persidangan terungkap perbuatan MR tersebut sudah memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 5 tahun di LPKA Blitar dikurangi masa tahanan. Kami tidak menuntut ada denda, namun diganti dengan pelatihan kerja selama 3 bulan di LKSA Bengkel Jiwa Jember, di Dusun Sumber Dandang, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari.

Baca Juga  Masih Jadi Misteri, KOI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian David Jacobs

MR menendang temannya RA di sekolah hingga yang bersangkutan pingsan dan setelah dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia pada 23 Agustus 2022 sehingga polisi menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
meninggal dunia Pembunuhan Pengadilan Negeri Jember Penganiayaan siswa lakukan penganiayaan SMKN 2 Jember

Berita Lainnya

Ilustrasi tempat kejadian perkara (foto: pexels)

Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur Meninggal di Rel Kereta, Keluarga Tolak Dugaan Bunuh Diri

30 April 2023

Masih Jadi Misteri, KOI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian David Jacobs

28 April 2023

Atlet Para Tenis Meja David Jacobs Meninggal Dunia di Rel Kereta, Polisi Akan Lakukan Penyelidikan

28 April 2023

AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot, Mahfud MD Apresiasi Kapolda Sumut

28 April 2023

Profil Dinda Safay Kakak Ken Admiral Adalah Selebgram Terkenal, Rajin Viralkan Video Penganiayaan Aditya Hasibuan

27 April 2023

Tersangka Pembunuhan Janda Penjual Kopi di Ponorogo Ditemukan Tewas dengan Kepala Terpisah

26 April 2023

Buntut Penganiayaan yang Dilakukan Anak, AKBP Achirudin Hasibuan Dicopot dari Jabatan

26 April 2023
Moonbin, salah satu anggota boy group Astro asal Korea Selatan (instagram @moon_ko_ng)

Tak Jadi ke Indonesia, Moonbin Astro Diduga Bunuh Diri dan Ditemukan Meninggal di Rumahnya

20 April 2023

Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Profil Raja Salman Anak ke-25 dari Raja Pertama Arab Saudi

14 April 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.