Jakarta (pilar.id) – Pemerintah memberikan hadiah berupa dana insentif daerah (DID) rata-rata sebesar Rp10 miliar kepada 10 provinsi terbaik di Indonesia. Namun, kebijakan ini dirasa kurang adil.
Peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Purwanto mengatakan, dirinya setuju saja jika pemerintah pusat memberikan hadiah kepada puluhan pemerintah daerah yang berhasil menekan laju inflasi.
Tapi menurut dia, persoalannya adalah kondisi setiap daerah tidak sama dari sisi sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur. Daerah dengan SDM dan infrastruktur yang buruk tidak akan bisa berkompetisi di level yang sama dalam hal menekan inflasi.
Contohnya adalah daerah yang mempunyai masalah konektivitas dan akses, kemudian miskin SDM dan tergantung pada pasokan pangan dari luar daerah.
“Maka tidak akan bisa menekan inflasi di daerahnya. Harusnya insentif diberikan pada daerah yang mengalami kendala ini,” ujar Purwanto di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Di sisi lain, dia memandang, DID dapat mampu mendorong pemerintah daerah agar solid dengan pemerintah pusat dalam penanganan inflasi. Namun, bisa saja tidak.
Dia menegaskan, penanganan inflasi dan penanganan covid-19 sangat berbeda. Kalau penanganan covid-19 jelas terdapat realokasi anggaran di pusat dan daerah.
“Bisa iya, bisa tidak (membuat pemerintah pusat dan daerah solid tekan inflasi). Mungkin ada yang terpicu dan terpacu, namun ada juga yang tetep business as usual alias enggak ada effort khusus. Tapi kalau ternyata salah satu daerah inflasinya rendah, maka bener-benar dapat bonus saja,” ujarnya.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memberikan hadiah berupa dana insentif daerah (DID) rata-rata sebesar Rp10 miliar kepada 10 provinsi terbaik di Indonesia yang bisa menekan inflasinya secara tajam dari bulan Mei 2022 ke bulan Agustus 2022.
“Bapak Presiden selama ini memimpin dan meminta kepada daerah betul-betul mengendalikan harga-harga yang memang bisa dikendalikan, terutama dari komoditas-komoditas pangan yang bisa diantisipasi dan yang berhasil diberikan hadiah,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2022 di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Kesepuluh provinsi tersebut yakni Kalimantan Barat yang diberi penghargaan berupa DID sebesar Rp10,83 miliar, Bangka Belitung Rp10,81 miliar, Papua Barat Rp10,75 miliar, Sulawesi Tenggara Rp10,44 miliar, serta Kalimantan Timur dan DI Yogyakarta masing-masing Rp10,41 miliar.
Kemudian Provinsi Banten senilai Rp10,37 miliar, Jawa Timur dan Bengkulu masing-masing Rp10,33 miliar, serta Sumatera Selatan Rp10,32 miliar. (her/din)

