Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Rilis LDNU jadi Kontroversi, PBNU Bagikan Pedoman Penyampaian Informasi Publik

Rilis LDNU jadi Kontroversi, PBNU Bagikan Pedoman Penyampaian Informasi Publik

Peristiwa M. Fathur Rohman31 Oktober 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wali Kota Pasuruan sekaligus Sekertaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf

Jakarta (pilar.id) – Beberapa waktu lalu, Lembaga Dakwan Nahdlatul Ulama (LDNU) mengeluarkan rilis yang meminta agar pemerintah melarang penyebaran ajaran agama tertentu di Indonesia.

Rilis LDNU tersebut, sontak menjadi kontroversi di masyarakat dan utamanya menimbulkan kritikan serta tafsir terkait intoleransi di tubuh PBNU. Menanggapi hal tersebut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera mengeluarkan instruksi khusus terkait pedoman penyampaian informasi publik.

Pedoman tersebut, dibagian kepada seluruh lembaga, badan otonom maupun badan khusus di bawah PBNU. Sehingga, diharapkan nantinya seluruh badan dan lembaga yang ada di PBNU bisa menggunakan pedoman tersebut dalam penyampaian informasi.

“Rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan,” kata Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Menurut Gus Ipul, terkait hal itu, PBNU juga langsung mengeluarkan instruksi bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf.

Ada beberapa poin dalam instruksi itu diantaranya, menginstruksikan untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,” jelasnya.

Baca Juga  Berikut 3 Alasan PBNU Undang RSS India di Forum Religion 20

Dia menegaskan jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan.

Sekadar diketahui, instruksi PBNU ini dikeluarkan menyusul munculnya sejumlah rekomendasi dari LD PBNU hasil Rapat Kerja Nasional LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Hasil rekomendasi LD PBNU di antaranya minta pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham agama tertentu. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
kontroversi LDNU keluarkan rilis PBNU Pedoman penyampaian informasi publik rilis lembaga Dakwah NU

Berita Lainnya

Prabowo Subianto

Prabowo: Keterlibatan Aktif PBNU dan Organisasi Islam Lainnya Sangatlah Penting

28 April 2024

Rais Aam PBNU Berdoa agar Pemerintahan Prabowo Sukses Jalankan Amanat Lima Tahun ke Depan

28 April 2024
Saifullah Yusuf, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf Sampaikan Pesan Khusus untuk PKB Agar Hormati Hasil Pemilu 2024

31 Maret 2024

Prabowo-Gibran Menang di Pilpres 2024, PBNU: Selesaikan Alur Proses Politik dengan Tenang

21 Maret 2024

PBNU Apresiasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Gus Yahya: Apapun Hasilnya Diterima Semua Pihak

16 Februari 2024
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Digelar Besok, Jalan Santai Hari Santri Nasional 2023 dengan Grand Prize Mobil dan Paket Umroh

20 Oktober 2023
Ganjar Pranowo saat bertemu dengan Mahfud MD di pernikahan keponakan KH Said Aqil Siroj di Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Kompak Hadiri Resepsi Pernikahan, Sinyal Cawapres?

8 Oktober 2023
Wakil Rais Aam PBNU KH. Anwar Iskandar bersama Wagub Jatim Emil Dardak dan sejumlah tokoh Jawa Timur saat menghadiri Halal Bihalal PWNU Jatim dan Silaturrahim Bersama PCNU Se-Jatim di Kantor PWNU Jatim

Wakil Rais Aam PBNU: Si Pak Dardak ini NU, Masyallah ini Ketua PCINU Jepang!

17 Mei 2023

Muktamar Fikih Peradaban, Gus Ulil: Upaya NU Napaktilas Perjuangan Gus Dur Lakukan Diplomasi Global

6 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.