Jakarta (pilar.id) – Beberapa waktu lalu, Lembaga Dakwan Nahdlatul Ulama (LDNU) mengeluarkan rilis yang meminta agar pemerintah melarang penyebaran ajaran agama tertentu di Indonesia.
Rilis LDNU tersebut, sontak menjadi kontroversi di masyarakat dan utamanya menimbulkan kritikan serta tafsir terkait intoleransi di tubuh PBNU. Menanggapi hal tersebut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera mengeluarkan instruksi khusus terkait pedoman penyampaian informasi publik.
Pedoman tersebut, dibagian kepada seluruh lembaga, badan otonom maupun badan khusus di bawah PBNU. Sehingga, diharapkan nantinya seluruh badan dan lembaga yang ada di PBNU bisa menggunakan pedoman tersebut dalam penyampaian informasi.
“Rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan,” kata Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Menurut Gus Ipul, terkait hal itu, PBNU juga langsung mengeluarkan instruksi bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf.
Ada beberapa poin dalam instruksi itu diantaranya, menginstruksikan untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,” jelasnya.
Dia menegaskan jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan.
Sekadar diketahui, instruksi PBNU ini dikeluarkan menyusul munculnya sejumlah rekomendasi dari LD PBNU hasil Rapat Kerja Nasional LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Hasil rekomendasi LD PBNU di antaranya minta pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham agama tertentu. (fat)