Yogyakarta (pilar.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan tiga tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta kepada Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk, Oon Nusihono, terdakwa penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (31/10/2022).
Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta, M. Djauhar Setyad menjelaskan terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
“Secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama. dan hasil sidang putusan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan empat bulan,” terang Djauhar.
Perbuatan Oon, lanjut Djauhar dinilai memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Oon didakwa memberikan suap berupa satu unit sepeda elektrik, uang 20.450 dolar AS, Rp20 juta atau sekitar jumlah itu, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 untuk mantan Wali Kota Yogyakarta. Berbagai pemberian tersebut, baik yang diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi.
Sebelumnya, dalam konstruksi perkara, KPK menyatakan pada 2019, Oon melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
“Meski rencana pembangunan itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75/KEP/2017 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 karena masuk kawasan cagar budaya, Oon didakwa melakukan berbagai cara suap agar IMB Apartemen Royal Kedhaton tetap bisa terbit,” ucapnya.
Selain kepada Haryadi, Oon juga didakwa memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta, Nurwidihartana dengan tujuan percepatan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Djauhar menyebut, hal yang memberatkan vonis yakni, terdakwa dinilai tidak mendukung pencegahan tindak korupsi dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Oon masih memiliki tanggungan keluarga.
“Vonis yang dijatuhkan kepada Oon ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Lalu, barang bukti kasus yang menjerat Oon dikembalikan ke JPU untuk sidang terdakwa lain atas nama Dandan Jaya Kartika, Direktur Utama PT JOP,” tandasnya. (riz/fat)





