Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Serikat Buruh Tolak Kenaikan UMP Menggunakan Acuan PP 36 Tahun 2021

Serikat Buruh Tolak Kenaikan UMP Menggunakan Acuan PP 36 Tahun 2021

Peristiwa Achmat D10 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Presiden KSPI, Said Iqbal

Jakarta (pilar.id) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, PP No 36 sebagai aturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Menurutnya, omnibuslaw UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, acuan yang digunakan untuk menetapkan UMP tersebut juga inskonstutusional.

“Jadi yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13%,” ujar Said, di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Padahal, lanjut Said, purchasing power atau daya beli buruh sudah turun 30 persen akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga bahan bakar minya (BBM) membuat inflasi tembus lebih dari 6,5%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72 persen. Maka kenaikan UMP sebanyak13 persen dinilai sangat wajar.

“Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36,” kata Said.

Sementara itu, menanggapi pernyataan kelompok pengusaha terkait dengan no work no pay, Said Iqbal menegaskan penolakannya. Hal itu dinilai melanggar UU Ketenagakerjaan, dan upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian.

“Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok,” kata Said.

Di samping itu, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan, bahwa upah buruh harus tetap dibayar jika bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. Maka upah harus tetap dibayar.

Baca Juga  Buruh Diharap Tenang, Ini Kata Menaker Soal UMP 2023

“Terkait dengan dalih merumahkan untuk menghindari PHK, itu hanya akal-akalan saja. Tidak ada alasan untuk pengusaha melakukan PHK karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik nomor 3 dunia,” kata Said.

Said mengeluhkan, Indonesia menjadi negara terkaya nomor 7 terbaik dunia, melampaui Inggris dan Perancis. Tapi upah buruh indonesia rendah sekali akibat UU Omnibus Law.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan UMP pada 21 November 2022. Staf Khusus MenteriKetenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari, memastikan kenaikan UMP tidak akan sampai 13 persen sebagaimana yang diinginkan oleh pekerja atau buruh. Pemerintah berdalih, inflasi tidak sampai dua digit. (ach/din)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Presiden KSPI Said Iqbal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Upah Minum Provinsi

Berita Lainnya

UMP Jateng 2022 Ditetapkan, Perusahaan yang Abai bakal Kena Sanksi

21 November 2021
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.