Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kejati Sumbar Hentikan Kasus KDRT dan Belasan Pidana Ringan Lewat Restorative Justice

Kejati Sumbar Hentikan Kasus KDRT dan Belasan Pidana Ringan Lewat Restorative Justice

Hukum M. Fathur Rohman25 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin. (Foto: Antara)

Padang (pilar.id) – Kebijakan Restorative Justice (RJ) untuk penyelesaian kasus pidana ringan sudah mulai diterapkan oleh lembaga penegak hukum di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu yang sudah aktif menggunakan RJ adalah Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Bahkan, sepanjang tahun 2022, Kejati Sumbar sudah menghentikan proses hukum 16 kasus pidana ringan menggunakan RJ. Diantara kasus pidana ringan yang menggunakan RJ sebagai penyelesaian adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pencurian ringan, sampai penganiayaan.

“Sejak Januari hingga saat ini ada 23 perkara yang diusulkan untuk dihentikan dengan keadilan restoratif di tingkat penuntutan, sebanyak 16 perkara disetujui,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, di Padang, Jumat (25/11/2022).

Kasus pidana ringan yang diselesaikan menggunakan RJ paling banyak terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dengan delapan perkara. Delapan lainnya terbagi ke beberapa daerah seperti Pesisir Selatan dengan tiga perkara, Tanah Datar dua perkara, dan beberapa daerah lainnya masing-masing satu perkara.

“Pengusulan dilakukan oleh masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Kejaksaan Tinggi, kemudian diteruskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI untuk diputuskan,” jelasnya.

Ia menjelaskan keadilan restoratif merupakan alur penyelesaian perkara di luar persidangan yang diberikan untuk tindak pidana ringan yang memenuhi syarat serta ketentuan.

“Dengan semangat keadilan restoratif ini kejaksaan ingin menerapkan asas ultimum remedium dimana pemidanaan adalah jalan terakhir, tidak semua perkara harus berakhir di penjara,” jelasnya.

Baca Juga  Kingkong Milkshake Rilis Single Terbaru Elegi Angkat Tema Trauma KDRT

Secara tidak langsung, katanya, keadilan restoratif juga akan meringankan beban penjara yang ada di provinsi setempat.

Ia menyebutkan dalam menghentikan penuntutan ada beberapa hal yang diperhatikan pihaknya yaitu kepentingan korban, penghindaran stigma negatif bagi pelaku, respon masyarakat dan kepatutan, serta ketertiban umum.

Ia menegaskan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif akan dilaksanakan pihaknya secara transparan tanpa pungutan.

“Penghentian penuntutan yang diberikan bebas dari transaksional, dan persetujuannya dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI,” katanya.

Jika menilik aturan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yakni Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, keadilan restoratif diberikan kepada pelaku yang terjerat kasus pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun.

Beberapa persyaratan lain adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta, serta ada perdamaian antara tersangka dengan korban yang direspons positif oleh keluarga.

Ia menjelaskan yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif yakni adanya pemulihan keadaan pada keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga keharmonisan di lingkungan masyarakat juga bisa pulih kembali. (fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

KDRT Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pidana ringan restorative justice

Berita Lainnya

Kapolres Kampar tunjukkan empati dengan angkat Valery, korban KDRT yang sempat viral

Kapolres Kampar Angkat Korban KDRT Sebagai Anak, Beri Bantuan dan Trauma Healing

29 Mei 2025
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Cerminkan Keadilan Restoratif

12 Mei 2025
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima TNI Cabut Surat Pengerahan Personel di Kejaksaan

11 Mei 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan keterangan di depan awak media

RSUD Eka Candrarini Siap Permudah DP3APPKB Lakukan Penanganan Korban KDRT di Surabaya Timur

10 Desember 2024
Kingkong Milkshake

Kingkong Milkshake Rilis Single Terbaru Elegi Angkat Tema Trauma KDRT

8 Desember 2024
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menjelaskan penetapan Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila, sebagai tersangka kasus KDRT (foto: Dok Humas Polri)

Suami Selebgram Cut Intan Nabila Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT

14 Agustus 2024
Selebgram Cut Intan Nabila (foto: instagram @cut.intannabila)

KDRT yang Dialami Selebgram Cut Intan Nabila Jadi Peringatan Serius bagi Semua

14 Agustus 2024
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

Wali Kota Semarang Ajak Perempuan Korban Kekerasan Berani Bersuara

5 September 2023

Akui Bersalah, Siswi SMP Jambi yang Mengkritik Pemkot Meminta Maaf

7 Juni 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.