Surabaya (pilar.id) – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menerima Badan Legislasi (Baleg) DPR di Ruang Kertanegara Kantor Gubernur, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (8/12/2022. Undangan tersebut terkait pembahasan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Emil menyatakan, pengelolaan sampah yang terpadu dan terintegrasi membutuhkan kesadaran serta kerja sama dari semua pihak, baik warga, pemerintah, dan pihak ketiga sebagai pendukung.
Pengelolaan sampah di masing-masing daerah merupakan sebuah pekerjaan rumah yang harus diimbangi dengan teknologi tepat guna agar persoalan sampah bisa terurai di daerah yang ada di Jatim.
“Banyak Pekerjaan Rumah (PR) terkait pengelolaan sampah yang baik dan terpadu. Butuh kesadaran semua pihak untuk dapat mengatasi persoalan sampah di Jatim,” ungkap Emil.
Dia mengatakan, banyak pemerintah daerah masih belum memiliki teknologi pengolahan sampah dan banyak yang menggantungkan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dibanyak titik daerah di Jatim.
Pemprov Jatim sendiri, lanjut Emil, pada 9 November 2022 telah memiliki Perda terbaru nomor 9 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah regional Jatim sebagai pengganti peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2010.
Menurutnya, Perda Nomor 9 Tahun 2022 diharapkan dapat berperan sebagai pedoman oleh kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah sehingga ditekankan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercapai lingkungan yang bersih, asri dan lestari.
Sebagai informasi, pada tahun 2021 timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga di Jatim berjumlah 6.687.759 ton/tahun dengan target penanganan sampah mencapai 74 persen atau setara dengan 4.948.941 ton/tahun.
Dari jumlah itu pengurangan sampah ditargetkan mencapai 24 persen setara 1.605 062 ton/tahun yang diharapkan pada tahun 2025 pelaksanaan pengelolaan sampah dapat mencapai target penanganan sebesar 70 persen atau setara 4.749.541 ton/tahun dan pengurangan sebesar 30 persen atau setara dengan 2.035.539 ton/tahun.
Sementara itu, Pimpinan rombongan Baleg DPR, Ibnu Multazam mengatakan, bahwa kunjungannya ke Jatim untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia menyebut, berdasarkan data tahun 2021, tercatat bahwa timbunan sampah di Indonesia berjumlah 22.932.650,11 ton/tahun. Dari jumlah tersebut, mayoritas bersumber dari sampah rumah tangga (41,4 persen).
Selain itu, sampah-sampah tersebut bersumber dari pusat perniagaan (19,5 persen), pasar tradisional (15,9 persen), perkantoran (6,8 persen), fasilitas publik (6,8 persen), kawasan (6,3 persen), dan sumber lainnya.
“Jenis sampah yang ada, mayoritas bersumber dari sampah sisa makanan (28,1 persen), plastik (15,8 persen), kayu/ranting/daun (12,2 persen), kertas/karton (12,1 persen), logam (7 persen), kain (6,7 persen), kaca (6,6 persen), dan lain-lain sisanya,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa kunjungan Baleg ini yakni melihat implementasi UU tentang pengelolaan sampah di daerah serta peraturan pelaksanaan yang dibentuk di daerah sudah sesuai dengan amanat dari UU itu sendiri.
“Hasil pemantauan dan peninjauan ini akan digunakan sebagai masukan bagi Baleg dalam melakukan evaluasi terhadap program legislasi nasional dan menentukan politik perundang-undangan yang sistematis dan komperhensif terkait pengelolaan sampah,” tutupnya. (her/hdl)









