Jakarta (pilar.id) – Majelis Hakim menolak pengajuan penasihat hukum (PH) dari terdakwa Irfan Widyanto yang meminta jadwal sidang digeser.
Diketahui, jadwal persidangan selanjutnya soal kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan pada 29 Desember 2022 mendatang.
Dia meminta agar sidang dijadwalkan ulang dan dilaksanakan usai libur tahun baru 2023 mendatang.
Adapun alasan penasihat hukum Irfan Widyanto dikarenakan jadwal sidang 29 Desember 2022 sudah mepet dengan tahun baru.
Dia menambahkan, pihaknya sudah meliburkan beberapa karyawan pada tanggal tersebut.
“Mohon izin Yang Mulia, dikarenakan tanggal 29 itu mepet sekali dengan tahun baru, di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami, apabila berkenan digeser minggu depan di tanggal 5 atau 6 (Januari 2023)?,” tanya PH Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
“Tidak bisa,” ucap Ketua Majelis Hakim Afrizal.
Hakim kemudian menuturkan bahwa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut pun tidak libur.
Hakim meminta pihak Irfan untuk bisa mengatur waktu menyesuaikan dengan jadwal yang sudah ada.
“Tetap kita agendakan, supaya me-manage waktu sedemikian rupa, jelas ya. Kalau saudara mau libur ya silakan aja, kan tim juga ada, kan ada berapa orang ya, maka kita berapa orang juga boleh mengambil cuti. Saya kira cukup jelas,” tambahnya.
Dengan demikian, persidangan perkara tersebut akan tetap dilaksanakan pada Kamis tanggal 29 Desember 2022 mendatang. (ade)