Surabaya (pilar.id) – Pada akhir tahun 2022, tepatnya Jumat (30/12/2022), Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Atas disahkannya Perppu tersebut, Dr Mohammad Syaiful Aris, pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) menyampaikan pandangannya.
Dikkarakan, adanya Perppu tersebut merupakan produk hukum yang dikeluarkan pada saat darurat. Hal tersebut, telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa Perpu dikeluarkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Adapun hal ihwal kegentingan yang memaksa tersebut, terbagi subjektif dan objektif.
“Unsur subjektif dalam lahirnya perppu, yaitu subjektivitas presiden terhadap kebutuhan mengeluarkan perpu, namun, ada unsur objektif yang diatur melalui Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Unsur objektif tersebut terdiri dari tiga,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketiga unsur tersebut ialah, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Lalu, tidak ada Undang-Undang atau ada, tetapi tidak lengkap. Terakhir, adanya kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa.
Selain itu, Dr Aris berpandangan bahwa dari segi kewenangan, tidak ada masalah dalam Perppu Cipta Kerja. Hal itu karena, presiden memiliki wewenang mengeluarkan perpu. Akan tetapi, perpu juga tak lepas dari upaya hukum untuk dilakukan pengujian.
Namun, perihal sah tidaknya secara formil dan materiil, alat ukurnya berada di proses DPR, dikarenakan DPR yang diberi kewenangan untuk menentukan apakah perpu tersebut sudah sesuai dengan UUD NRI 1945 baik secara formil maupun secara materiil. Mengenai MK, MK sudah bisa melakukan judicial review terhadap perpu
Hal lain yang disorot Dr Aris, yaitu mengenai perpu Cipta Kerja dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat. Menurutnya, ada pertentangan yang terjadi antara putusan tersebut dengan Perpu Cipta Kerja.
“Perlu ditegaskan, jika Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mencakup dua poin terhadap UU Cipta Kerja, yaitu formil dan materiil. Persoalan formil, telah dijawab legislator melalui revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sementara itu, materiil pada aspek meaningful participation,” papar Dr Aris.
Dalam persoalan materiil tersebut, Aris merasa terbitnya Perpu Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Ia merasa bahwa mustahil adanya partisipasi masyarakat pada pembentukan perpu, mengingat perpu merupakan produk hukum yang dikeluarkan di situasi darurat.
Sehingga ia menilai, jika Perpu Cipta Kerja berseberangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang tidak mungkin meaningful participation terwujud, karena produk hukum berupa perpu
“Perpu ini tidak ideal untuk memberi ruang partisipasi bagi masyarakat, karena di situasi yang genting, tidak mungkin aspirasi menjadi penting, saya melihat ada pertentangan di sini,” tutupnya. (jel/hdl)










