Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Pakar Hukum Tata Negara Unair Ragukan Unsur Materiil dalam Pembuatan Perppu No 2 Tahun 2022

Pakar Hukum Tata Negara Unair Ragukan Unsur Materiil dalam Pembuatan Perppu No 2 Tahun 2022

Hukum Jelita Sondang Samosir5 Januari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dr Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM, pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Surabaya (pilar.id) – Pada akhir tahun 2022, tepatnya Jumat (30/12/2022), Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Atas disahkannya Perppu tersebut, Dr Mohammad Syaiful Aris, pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) menyampaikan pandangannya.

Dikkarakan, adanya Perppu tersebut merupakan produk hukum yang dikeluarkan pada saat darurat. Hal tersebut, telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa Perpu dikeluarkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Adapun hal ihwal kegentingan yang memaksa tersebut, terbagi subjektif dan objektif.

“Unsur subjektif dalam lahirnya perppu, yaitu subjektivitas presiden terhadap kebutuhan mengeluarkan perpu, namun, ada unsur objektif yang diatur melalui Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Unsur objektif tersebut terdiri dari tiga,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ketiga unsur tersebut ialah, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Lalu, tidak ada Undang-Undang atau ada, tetapi tidak lengkap. Terakhir, adanya kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa.

Selain itu, Dr Aris berpandangan bahwa dari segi kewenangan, tidak ada masalah dalam Perppu Cipta Kerja. Hal itu karena, presiden memiliki wewenang mengeluarkan perpu. Akan tetapi, perpu juga tak lepas dari upaya hukum untuk dilakukan pengujian.

Baca Juga  Pemerintah RI Kirim Bantuan Kemanusiaan Seberat 26,5 Ton ke Palestina Melalui Mesir

Namun, perihal sah tidaknya secara formil dan materiil, alat ukurnya berada di proses DPR, dikarenakan DPR yang diberi kewenangan untuk menentukan apakah perpu tersebut sudah sesuai dengan UUD NRI 1945 baik secara formil maupun secara materiil. Mengenai MK, MK sudah bisa melakukan judicial review terhadap perpu

Hal lain yang disorot Dr Aris, yaitu mengenai perpu Cipta Kerja dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat. Menurutnya, ada pertentangan yang terjadi antara putusan tersebut dengan Perpu Cipta Kerja.

“Perlu ditegaskan, jika Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mencakup dua poin terhadap UU Cipta Kerja, yaitu formil dan materiil. Persoalan formil, telah dijawab legislator melalui revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sementara itu, materiil pada aspek meaningful participation,” papar Dr Aris.

Dalam persoalan materiil tersebut, Aris merasa terbitnya Perpu Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Ia merasa bahwa mustahil adanya partisipasi masyarakat pada pembentukan perpu, mengingat perpu merupakan produk hukum yang dikeluarkan di situasi darurat.

Sehingga ia menilai, jika Perpu Cipta Kerja berseberangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang tidak mungkin meaningful participation terwujud, karena produk hukum berupa perpu

“Perpu ini tidak ideal untuk memberi ruang partisipasi bagi masyarakat, karena di situasi yang genting, tidak mungkin aspirasi menjadi penting, saya melihat ada pertentangan di sini,” tutupnya. (jel/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Joko Widodo Perppu No 2 Tahun 2022 Presiden RI Universitas Airlangga UU Cipta Kerja

Berita Lainnya

FK UNAIR dan RSUD Dr Soetomo gelar pelatihan BLS di KBRI Rabat, bekali diaspora Indonesia dengan keterampilan darurat medis penting.

FK UNAIR dan RSUD Dr Soetomo Latih BLS Diaspora Indonesia di Maroko, Perkuat Respons Darurat Global

27 April 2026
FK UNAIR dan IDGNH Belanda sepakat menjalin kolaborasi internasional untuk riset, pertukaran ahli, dan peningkatan layanan medis.

Sinergi Lintas Benua: FK UNAIR dan IDGNH Belanda Jalin Kolaborasi Global untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan

23 April 2026
Mahasiswa UNAIR ciptakan Biofilter Farmtech, karpet kandang anti bau yang ubah limbah jadi kompos, juara 1 Business Plan nasional UPB.

Mahasiswa Universitas Airlangga Ciptakan Karpet Kandang Anti Bau, Raih Juara 1 Nasional Business Plan

22 April 2026
Guru Besar Sosiologi Gender Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Emy Susanti

Makna Hari Kartini 2026: Guru Besar UNAIR Tekankan Otonomi Perempuan dan Soroti Beban Ganda

21 April 2026
Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Soroti Ancaman Hoaks dan AI: Segelintir Orang Bisa Ganggu Stabilitas Negara

8 April 2026
Wira Dharma Alrasyid

Lebaran Tanpa Mudik, Mahasiswa UNAIR Asal Aceh Pilih Bertahan di Surabaya dan Temukan Makna Baru

21 Maret 2026
Guru Besar Departemen Komunikasi, Prof Dra Rachmah Ida M Com PhD

Pemerintah Batasi Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pakar UNAIR Ingatkan Risiko Konten Digital

13 Maret 2026
Prof. Dr. Tika Widiastuti, SE, MSc

Pakar UNAIR: Zakat Berperan Strategis Kurangi Ketimpangan Sosial di Indonesia

6 Maret 2026
Lailatul Muniroh SKM MKes, Dosen Program Studi Gizi FKM Universitas Airlangga

Pola Tidur Sehat Saat Puasa, Kunci Tekan Risiko Gangguan Metabolik di Bulan Ramadan

28 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.