Jakarta (pilar.id) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui anggota fraksi yang ada di DPR RI memberikan dorongan agar DPR menjadikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai salah satu prioritas.
PKB menilai bahwa pengesahan RUU Perlindungan PRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari upaya penegakan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar menilai bahwa pembahasan RUU Perlindungan PRT telah berjalan terlalu lama.
“Mari kita sukseskan dan kita jadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” kata Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Selasa (10/1/2022).
Apalagi, pria yang kerap disapa Cak Imin tersebut menyampaikan bahwa RUU PPRT ini pertama kali diusulkan pada 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu.
Menurutnya, kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.
“Saya saksikan sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana,” ujarnya.
Menurut Cak Imin, pola kerja PRT dengan majikan yang cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan. Padahal, seluruh hubungan kerja sudah seharusnya diatur dan bersifat formal.
“Sehingga, RUU PRT itu mendesak (disahkan) karena hubungan kerja PRT itu nyata ada dan membutuhkan perlindungan,” kata Cak Imin.
Dengan kondisi perkembangan pembahasan saat ini, diprediksi RUU PPRT masih akan menempuh jalan yang panjang. Untuk itu, Cak Imin mengingatkan pemerintah untuk segera menyusun aturan tentang perlindungan PRT sembari menunggu pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di DPR RI.
“Sebelum RUU PRT ini disahkan, perlu aturan-aturan detil yang mengatur perlindungan PRT. Misalnya, Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah untuk mengatasi perlindungan keadaan dari darurat penyiksaan PRT,” kata dia.
Senada dengan usulan PKB, Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah berharap RUU PPRT segera ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna. Baginya, penantian selama 18 tahun untuk RUU PPRT ini harus didukung oleh seluruh pihak.
“Seharusnya ini menjadi legacy kita semua,” katanya.
Menurut Luluk, RUU PPRT dinilai krusial karena berkorelasi secara langsung dengan kemampuan DPR RI untuk mengupayakan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pekerja imigran di luar negeri.
Terlebih, profesi PRT rentan dengan permasalahan baik yang merugikan mereka dan pemberi kerja.
Diketahui, sejak tahun 2013 pembahasan RUU PPRT dilakukan oleh Baleg DPR RI dan telah berada dalam tahapan harmonisasi sebelum nantinya dibahas di Badan Musyawarah.
Sebelumnya, pembahasan RUU PPRT dilakukan di Komisi IX yang mengampu permasalahan ketenagakerjaan. Tercatat, saat ini RUU PPRT telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diupayakan untuk kembali menjadi salah satu RUU dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023.
Dengan sudah masuknya RUU Perlindungan PRT di Prolegnas tahun 2022 dan akan diupayakan kembali masuk Prolgenas tahun 2023, PKB terus mendorong agar RUU Perlindungan PRT bisa segera disahkan dan jadi UU. (ach/fat)