Tuban (pilar.id) – Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB, Maman Imanul Haq, memiliki target ambisius untuk duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang mendaftar pertama di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam kunjungannya ke Tuban, Jawa Timur, Maman Imanul Haq menyatakan keyakinannya, “Kami akan daftar pertama ke KPU, karena kami sudah yakin bahwa ini dua anak muda, duanya pemberani. Mereka mendapatkan doa dan bimbingan para sesepuh.”
Maman menekankan bahwa saat ini belum ada kepastian mengenai siapa yang akan berpasangan dengan siapa dalam pemilihan presiden. Namun, deklarasi pasangan Anies-Muhaimin telah menjadi langkah pertama yang mengindikasikan kesiapan mereka.
Meskipun mereka berencana untuk mendaftar pertama di KPU, Maman menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti mereka akan segera mendaftar pada hari pertama pembukaan pendaftaran. Biasanya, pertimbangan spiritual dan saran dari sesepuh akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan waktu yang tepat untuk mendaftar.
Lanjutkan Program Jokowi
Selain membicarakan proses pendaftaran, Maman Imanul Haq juga menyatakan bahwa pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar siap untuk melanjutkan program Presiden Joko Widodo yang dianggapnya berhasil. Mereka berkomitmen untuk memperkuat program-program yang dinilai positif dan menjaga keberlanjutan dalam pembangunan nasional.
PKB juga akan memperkuat komitmen terhadap kebinekaan dan melanjutkan capaian-capaian yang telah diperoleh sebelumnya. Maman menekankan pentingnya kontinuitas dalam pembangunan nasional tanpa adanya perubahan drastis dalam kebijakan ketika ada pergantian pemerintahan.
Pada tanggal 2 September 2023, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar secara resmi diumumkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden di Surabaya. Deklarasi tersebut disaksikan oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh serta elite dari Partai NasDem dan PKB.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Pasangan calon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara. (hdl)