Jakarta (pilar.id) – Pinjaman online (Pinjol) ilegal tanpa izin di Indonesia terus muncul dan tak ada matinya. Padahal, secara berkala Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mencoba memberantas munculnya pinjol tanpa izin.
Selama bulan Januari 2023 misalnya, SWI bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi dan 50 pinjol tanpa izin.
Ketua SWI, Tongam Tobing mengatakan bahwa hal ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal tanpa izin masih terus mencari korban.
“Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua SWI, Tongam, di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Dia menambahkan, penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
“SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” kata dia.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.
Bahkan, SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya.
“Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.
Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kesepuluh entitas tersebut terdiri dari 2 entitas melakukan kegiatan money game, 2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin.
Kemudian 2 entitas melakukan kegiatan penyelenggaraan haji dan umroh, dan sebanyak 4 kegiatan tanpa izin lainnya. Menurut Tongam, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.
Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.
“Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh SWI,” kata Tongam. (ach/fat)