Jakarta (pilar.id) – Nuansa politik belakangan mulai terasa di berbagai kota besar. Banyak alat peraga kampanye terpasang di setiap sudut jalanan. Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) karena dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Beberapa daerah peraturannya berbeda-beda,” kata Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR JPPR Aji Pangestu, di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Misalnya, lanjut Aji, di Semarang, Jawa Tengah memiliki aturan yang tegas mengenai penempatan alat peraga kampanye. Baliho atau alat peraga kampanye lainnya dilarang untuk dipasang di sembarang tempat.
“Seperti tiang listrik, penerangan jalan,” kata Aji.
Namun, di DKI Jakarta sangat berbeda peraturannya. Tempat-tempat tersebut dapat dipasang alat peraga kampanye asalkan mendapat izin persetujuan dari pejabat atau walikota. “Ini ada gap. Artinya peraturan daerah mengenai ketertiban umum juga harus diperketat. Artinya tidak boleh meleluasakan partai politik memasang baliho di sembarang tempat,” kata dia.
JPPR juga mendorong agar tidak memberikan kebebasan kepada partai politik (parpol) untuk mengganggu ketertiban umum lainnya. Sebab, ketika hal itu terjadi akan menimbulkan persoalan bagi masyarakat.
“Bawaslu harus memastikan pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih sesuai dengan ketentuan, dan memberi sanksi tegas kepada peserta pemilu yang melanggar atau memasang baliho di mana-mana,” kata Aji.
Secara khusus, Aji juga menyoroti soal pemasangan alat peraga bagi calon anggota legislatif maupun calon presiden yang belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini tentu menjadi persoalan tersendiri bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak peserta pemilu tersebut karena belum ada aturan yang jelas.
Karena itu, lanjut Aji, JPPR mengusulkan adanya aturan untuk menindak mereka. “Itu harus didiskusikan oleh Bawaslu dan masyarakat sipil agar proses pengawasannya bisa dilakukan untuk proses penindakan,” kata Aji. (ach/din)

