Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Danantara Tetapkan Delapan Mitra PSEL Batch II, Percepat Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Indonesia
  • Maxim Gelar Zumba Akbar di Surabaya, Targetkan 3.000 Peserta dengan Doorprize dan Beragam Aktivitas Seru
  • Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi Tekankan Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
  • Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung
  • Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Baliho Partai di Mana-mana, JPPR Minta Bawaslu Tindak Tegas!

Baliho Partai di Mana-mana, JPPR Minta Bawaslu Tindak Tegas!

Peristiwa Achmat D20 Februari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aji Pangestu mengatakan, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah diatur tahapan kampanye, yaitu 75 hari. Jakarta, Senin (20/2/2023). (Foto : Istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Nuansa politik belakangan mulai terasa di berbagai kota besar. Banyak alat peraga kampanye terpasang di setiap sudut jalanan. Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) karena dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

“Beberapa daerah peraturannya berbeda-beda,” kata Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR JPPR Aji Pangestu, di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Misalnya, lanjut Aji, di Semarang, Jawa Tengah memiliki aturan yang tegas mengenai penempatan alat peraga kampanye. Baliho atau alat peraga kampanye lainnya dilarang untuk dipasang di sembarang tempat.

“Seperti tiang listrik, penerangan jalan,” kata Aji.

Namun, di DKI Jakarta sangat berbeda peraturannya. Tempat-tempat tersebut dapat dipasang alat peraga kampanye asalkan mendapat izin persetujuan dari pejabat atau walikota. “Ini ada gap. Artinya peraturan daerah mengenai ketertiban umum juga harus diperketat. Artinya tidak boleh meleluasakan partai politik memasang baliho di sembarang tempat,” kata dia.

JPPR juga mendorong agar tidak memberikan kebebasan kepada partai politik (parpol) untuk mengganggu ketertiban umum lainnya. Sebab, ketika hal itu terjadi akan menimbulkan persoalan bagi masyarakat.

“Bawaslu harus memastikan pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih sesuai dengan ketentuan, dan memberi sanksi tegas kepada peserta pemilu yang melanggar atau memasang baliho di mana-mana,” kata Aji.

Secara khusus, Aji juga menyoroti soal pemasangan alat peraga bagi calon anggota legislatif maupun calon presiden yang belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini tentu menjadi persoalan tersendiri bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak peserta pemilu tersebut karena belum ada aturan yang jelas.

Karena itu, lanjut Aji, JPPR mengusulkan adanya aturan untuk menindak mereka. “Itu harus didiskusikan oleh Bawaslu dan masyarakat sipil agar proses pengawasannya bisa dilakukan untuk proses penindakan,” kata Aji. (ach/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya

Danantara Tetapkan Delapan Mitra PSEL Batch II, Percepat Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Indonesia

21 Juli 2026
Maxim menggelar Zumba Akbar di Taman Bungkul Surabaya pada 26 Juli 2026 dengan target 3.000 peserta, doorprize menarik, dan berbagai aktivitas seru.

Maxim Gelar Zumba Akbar di Surabaya, Targetkan 3.000 Peserta dengan Doorprize dan Beragam Aktivitas Seru

21 Juli 2026
Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi meminta pejabat fungsional bekerja berintegritas dan berorientasi pada manfaat nyata agar masyarakat memperoleh pekerjaan layak.

Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi Tekankan Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

21 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.