Tangerang (pilar.id) – Polisi mendalami kasus pembuangan bayi berusia 10 bulan yang jasadnya ditemukan di daerah Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Setelah pemeriksaan dilakukan, pelaku adalah sang ibu kandung bayi tersebut.
“Diperoleh hasil bahwa pelaku adalah ibu dari korban,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Sabtu (9/4/2023).
Dia menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin (3/4/2023) sekira pukul 2 siang.
Tersangka menggendong anaknya berjalan kaki ke lokasi yang berjarak 1 kilometer.
“Usai melemparkan anaknya ke kali, tersangka tersadar lalu berusaha menolong. Namun karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong,” paparnya.
Polisi saat kini menjalani pemeriksaan psikologi yang intensif terhadap tersangka.
“Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ade)