Kubu Raya (Pilar.id) – Polisi menangkap pelaku pelaku pembuangan bayi perempuan di dalam kantong plastik merah di Dusun Karya Dua Rt 002 Rw 001 Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (9/4/23) jam 20.00 wib lalu. Pelaku ditangkap di kediamannya, Senin (10/4/23) pukul 08.00 Wib.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengurutkan satu persatu hasil penyelidikan, mulai dari lokasi kejadian tempat bayi dibuang.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra menyebutkan titik terang setelah polisi menemukan bercak darah dan sebuah softex yang berlumuran darah.
“Setelah mendalami TKP kami mencurigai seorang perempuan muda berinisial SH (20) asal Kampung Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya,” beber Wira, Jumat (14/4/23).
“Kemudian pada Senin (10/4/23) pagi jam 08.00 Wib Tim Jatanras bersama Unit PPA mendatangi rumah wanita berumur 20 tahun ini dan membawanya ke Polres Kubu Raya untuk dimintai keterangan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya,” sambung Wira.
Wira menjelaskan polisi membawa pelaku ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, pelaku diketahui baru melahirkan. Kepala polisi, pelaku mengakui bahwa bayi perempuan di dalam kantong plastik berwarna merah adalah anak kandungnya.
“Kasus ini masih kami dalami terkait motif dibalik membuang anak kandungnya sendiri tidak menutup kemungkinan kasus ini mendapatkan Tersangka baru,” pungkas Wira. (din)










