Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kuasa Hukum David Sayangkan Vonis 3,6 Tahun Penjara Bagi AG, Minta JPU Layangkan Banding

Kuasa Hukum David Sayangkan Vonis 3,6 Tahun Penjara Bagi AG, Minta JPU Layangkan Banding

Hukum M. Fathur Rohman10 April 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini saat memberikan keterangan usai sidang vonis anak AG di PN Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Anak AG, 15 tahun yang terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora telah mendapatkan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Namun, Mellisa Aggraini selaku kuasa hukum David Ozora meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya banding atas vonis 3,6 tahun penjara tersebut.

Kuasa hukum David menilai bahwa menurut aturan undang-undang, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepad anak AG adalah enam tahun penjara.

“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding atas putusan ini. Semoga proses hukum ini mampu memberikan keadilan terhadap anak korban yang saat ini sudah 50 hari dirawat di RS dengan derita cedera otak berat,” tegas Mellisa cuitannya di media sosial Twitter, Senin (10/4/2023).

Apalagi, vonis yang diberikan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara masih di bawah tuntutan JPU yakni, empat tahun penjara.

Alasan lain yang mendasari permintaan Mellisa selaku kuasa hukum David agar JPU mengajukan banding adalah bahwa hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat anak AG terhadap David.

“Pelaku anak AG ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta atas penganiayaan berat terencana terhadap anak korban David Ozora. Sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap pelaku anak ini,” lanjut Mellisa.

Di sisi lain, Mellisa juga menyebut bahwa pihaknya menyerahkan tindakan hukum selanjutnya ke JPU.

Baca Juga  PSSI: Pemerintah dan TGIPF Tidak Punya Hak Minta KLB

“Tentu kami menghormati Putusan Hakim tunggal ini dalam membuat pertimbangan-pertimbangan yuridis dan faktual tersebut di atas”.

Namun, Mellisa juga menyayangkan putusan hakim tunggal yang justru memberikan vonis lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan JPU.

Apalagi lanjut Mellisa, anak AG telah terbukti berbohong terkait adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh David selaku korban penganiayaan.

Dimana, isu terkait pelecehan seksual ini sempat dijadikan alasan AG bersama Mario Dandy melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.

“Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan diskon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan setengah dari ancaman pidana,” lanjut Mellisa.

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, hakim tunggal juga menyebutkan sejumlah fakta bahwa David dan AG sempat berpacaran sejak Desember 2022 dan putus pad Januari 2023.

Pada tanggal 11 Januari 2023, AG kemudian berpacaran dengan Mario Dandy Satriyo dan keduanya bersama Shane Lukas melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap David pada Februari 2023. (fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

anak AG Cristalino David Ozora headline Kasus Penganiayaan kuasa hukum vonis

Berita Lainnya

Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Maybank memperluas dampak sosial di ASEAN dengan menjangkau 1,49 juta penerima manfaat melalui pembiayaan inklusif dan pemberdayaan komunitas.

Maybank Salurkan Dampak Sosial ke 1,49 Juta Penerima Manfaat di ASEAN Sepanjang 2025

23 Mei 2026
BCA UMKM Fest 2026 hadir di Indonesia Arena bersama Pagelaran Sabang Merauke dengan ribuan UMKM dan dukungan digitalisasi usaha.

BCA UMKM Fest 2026 Hadir Lebih Meriah, Kolaborasi dengan Pagelaran Sabang Merauke di Indonesia Arena

22 Mei 2026
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Turun, tetapi Semangat Adopsi Kripto Tetap Menguat

22 Mei 2026
Ilustrasi Nvidia (foto: Mariia Shalabaieva, unsplash)

NVIDIA Gandeng Ineffable Intelligence Kembangkan Infrastruktur AI Superlearners Berbasis Reinforcement Learning

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.