Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Polda Lampung Tegaskan Tak Bisa Hentikan Kasus Bima Yudho Tanpa Alasan Jelas

Polda Lampung Tegaskan Tak Bisa Hentikan Kasus Bima Yudho Tanpa Alasan Jelas

Hukum M. Fathur Rohman18 April 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Bima Yudho saat menyampaikan kritik ke Provinsi Lampung lewat video di TikTok.

Jakarta (pilar.id) – Salah satu anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni beberapa waktu lalu telah meminta kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus Bima Yuhdo yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dihentikan.

Namun, permintaan penghentian kasus Bima Yudho, TikToker asal Lampung sedang belajar di Australia ini ditolak oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Polda Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta menghentikan kasus Bima Yudho tanpa ada alasan yang jelas.

“Enggak bisa serta merta dihentikan penyidikan itu tanpa adanya alasan jelas apa, (misal) karena tidak cukup bukti,” tegas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (17/4/2023).

Lebih lanjut, Pandra juga menegaskan bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Lampung, pihaknya telah menerapkan asas praduga tak bersalah.

Keputusan untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap Bima Yudho ini menurut Pandra sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Operasional Manajemen Tindak Pidana.

“Setiap penyidik setiap menerima pengaduan wajib untuk dilakukan penyelidikan. Dan tidak boleh polisi menolak setiap laporan dari masyarakat. Nanti dikomplain,” terang Pandra.

Lebih lanjut, Pandra juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan langkah pengumpulan bukti terkait laporan terhadap Bima Yudho.

Pandra juga menegaskan bahwa Polda Lampung akan memberikan jaminan keamanan bagi keluarga Bima yang ada di Lampung Timur.

Baca Juga  Gunakan Medsos untuk Aduan Warga, Ganjar dan Yasin Disorot Mahasiswa

Kasus pidana yang saat ini menjerat Bima Yudho ini berawal dari kritik yang ia sampaikan lewat media sosial TikTok.

Di video yang ia unggah tersebut, Bima Yudho menyampaikan kritikan terkait kondisi Provinsi Lampung yang dinilai tidak menunjukkan progres kemajuan sejak bertahun-tahun lamanya.

Dimana, dalam kritiknya, Bima menyoroti kondisi infrastruktur seperti jalan yang banyak mengalami kerusakan. Juga proyek Kota Baru yang mangkrak selama bertahun-tahun.

Berawal dari kritik tersebut, Bima Yudho kemudian dilaporkan ke Polda Lampung oleh salah seorang warga bernama Ginda Asori. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Ahmad Sahroni Bima Yudho media sosial Polda Lampung

Berita Lainnya

Ilustrasi Platform Meta (foto: Muhammad Asyfaul, unsplash)

Meta Kian Agresif Kembangkan AI, Facebook Kini Punya Fitur Pencarian Berbasis Percakapan Pengguna

17 Juni 2026
Guru Besar Departemen Komunikasi, Prof Dra Rachmah Ida M Com PhD

Pemerintah Batasi Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pakar UNAIR Ingatkan Risiko Konten Digital

13 Maret 2026
Polri memfasilitasi mediasi kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma di Bareskrim. Kedua pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan polisi.

Kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Polri Fasilitasi Mediasi di Bareskrim

9 Maret 2026
Platform X (foto: Dima Solomin, unsplash)

X Sempat Tumbang Secara Global, Ribuan Pengguna di AS hingga Indonesia Terdampak

16 Februari 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

Admin Medsos Wali Kota Surabaya Dinonaktifkan Sementara, Eri Cahyadi: Manusia Tempatnya Kekurangan

4 November 2025
Ahmad Sahroni ketika masih menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI (foto: Dok DPR RI)

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Surya Paloh Tegaskan Aspirasi Rakyat jadi Prioritas

31 Agustus 2025
Unggahan Salsa Erwina Hutagalung di akun instagram @salsaer)

Salsa Erwina Tantang Debat Usai Kontroversi Orang Tolol Sedunia, Ahmad Sahroni: Ane Mau Bertapa Dulu

28 Agustus 2025

Blogging di Era Media Sosial: Masih Relevan atau Sudah Terlupakan?

2 Juli 2025
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari

Dari TikTok jadi Kasus Pembunuhan dan Amuk Masa, Polda Lampung: Pelaku Sudah Ditangkap, Jangan Terprovokasi!

19 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.