Jakarta (pilar.id) – Salah satu anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni beberapa waktu lalu telah meminta kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus Bima Yuhdo yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dihentikan.
Namun, permintaan penghentian kasus Bima Yudho, TikToker asal Lampung sedang belajar di Australia ini ditolak oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Polda Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta menghentikan kasus Bima Yudho tanpa ada alasan yang jelas.
“Enggak bisa serta merta dihentikan penyidikan itu tanpa adanya alasan jelas apa, (misal) karena tidak cukup bukti,” tegas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (17/4/2023).
Lebih lanjut, Pandra juga menegaskan bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Lampung, pihaknya telah menerapkan asas praduga tak bersalah.
Keputusan untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap Bima Yudho ini menurut Pandra sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Operasional Manajemen Tindak Pidana.
“Setiap penyidik setiap menerima pengaduan wajib untuk dilakukan penyelidikan. Dan tidak boleh polisi menolak setiap laporan dari masyarakat. Nanti dikomplain,” terang Pandra.
Lebih lanjut, Pandra juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan langkah pengumpulan bukti terkait laporan terhadap Bima Yudho.
Pandra juga menegaskan bahwa Polda Lampung akan memberikan jaminan keamanan bagi keluarga Bima yang ada di Lampung Timur.
Kasus pidana yang saat ini menjerat Bima Yudho ini berawal dari kritik yang ia sampaikan lewat media sosial TikTok.
Di video yang ia unggah tersebut, Bima Yudho menyampaikan kritikan terkait kondisi Provinsi Lampung yang dinilai tidak menunjukkan progres kemajuan sejak bertahun-tahun lamanya.
Dimana, dalam kritiknya, Bima menyoroti kondisi infrastruktur seperti jalan yang banyak mengalami kerusakan. Juga proyek Kota Baru yang mangkrak selama bertahun-tahun.
Berawal dari kritik tersebut, Bima Yudho kemudian dilaporkan ke Polda Lampung oleh salah seorang warga bernama Ginda Asori. (fat)