Jakarta (pilar.id) – Seorang pria berusia 32 tahun bernama David Yulianto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi penodongan pistol jenis airsoft gun terhadap pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam sebuah jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (5/5/2023).
David Yulianto bukanlah seorang anggota polisi, melainkan seorang karyawan swasta. Dia memalsukan pelat dinas Polri untuk mengelabui orang lain. “Tersangka David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP sebagai pelajar/mahasiswa. Yang bersangkutan adalah karyawan swasta,” kata Trunoyudo.
David Yulianto ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat di apartemen di Serpong, Tangerang Selatan. Dia beralamat di Jalan Arco, Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, seperti yang tertera pada KTP-nya.
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk pasal 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.
Ancaman hukuman bagi tersangka bervariasi, yakni 3 bulan penjara untuk pasal 352, 1 tahun penjara untuk pasal 335, dan hingga 20 tahun penjara untuk Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. (usm/hdl)










