Lombok Tengah (pilar.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap seorang anggota DPRD setempat yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu.
Oknum anggota DPRD berinisial RF (35) ditangkap bersama dua pelaku lainnya, yaitu BRP (36) yang merupakan mahasiswa dan IBS (27) yang bekerja sebagai wiraswasta, dalam sebuah operasi penangkapan.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah, mengungkapkan bahwa selain menangkap para pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 0,37 gram sabu, alat hisap, dan telepon genggam (HP).
Para pelaku ditangkap saat sedang melakukan pesta narkoba di sebuah rumah di Kecamatan Jonggat. Hasil tes urine mereka juga menunjukkan adanya pengaruh narkoba.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Dengan adanya laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap para pelaku saat mereka sedang melakukan pesta narkoba di rumah tersebut.
Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam kegiatan narkoba ini.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127. Mereka dapat dikenai pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, DPRD Lombok Tengah telah melaksanakan pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota dewan dari Partai Berkarya. RF menggantikan H Ihwan Sutrisno berdasarkan Keputusan Gubernur NTB nomor 171.2-876 tahun 2022. Penggantian ini dilakukan untuk sisa masa jabatan 2019-2024. (usm/hdl)










